Pandeglang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 8 Pandeglang Provinsi Banten tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Elly Muliawati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1048, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 786.000.000,– lalu dana BOS tahap 2 tahun 2025 diterima sekolah tanggal 27 Agustus 2025 Rp 786.000.000,-
Laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.000.000pengembangan perpustakaan Rp 67.250.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 94.902.750kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.950.000administrasi kegiatan sekolah Rp 97.171.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.255.000langganan daya dan jasa Rp 47.988.250pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 248.282.400penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 97.600.000pembayaran honor Rp 12.000.000, Total Dana Rp 699.400.000
Lalu, laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terhadap Penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 kantanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.750.000pengembangan perpustakaan Rp 107.750.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 87.249.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.800.000administrasi kegiatan sekolah Rp 150.209.850langganan daya dan jasa Rp 43.157.150pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 460.684.000pembayaran honor Rp 12.000.000, Total Dana Rp 872.600.000
Hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara di LBHK-Wartawan Banten, dalam konfrensi pers nya baru – baru ini dikantor nya, Jumat (26/1)
Ditambahkan Syahrul, perlu diketahui public yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui sistem aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Berangkat dari laporan kepala sekolah diatas, LBHK-Wartawan Banten telah melakukan invesitgasi dilapangan faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian hal ini dapat merugikan keuangan Negara alias diduga ada korupsinya.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.174 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler SERTA kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2025 yaitu sekitar Rp.188 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.708 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Tahun 2024 dana BOS yang diterima SMA Negeri 8 Pandeglang yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 816.000.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 816.000.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 diduga ada rekayasa sehingga diduga merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 8 Pandeglang di usut tuntas, maka, saat ini LBHK-Wartawan Banten lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandeglang dan Polda Banten lalu ke Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2025 di SMA Negeri 8 Pandeglang, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 8`Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Has/Tim/Red)











