Depok | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 8 Kota Depok tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Agus Suparman, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1146, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 979.830.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 979.830.000,– hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 8 Kota Depok, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 14.995.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 441.845.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 89.077.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 88.242.700, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 49.541.900, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.056.600, langganan daya dan jasa Rp 2.093.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 138.840.750, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 43.228.500, Total Dana terserap Rp 881.920.450
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 8 Kota Depok , terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.323.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 9.240.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 458.462.050, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 55.344.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 131.838.800, langganan daya dan jasa Rp 1.519.500, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 382.712.200, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 5.300.000, Total Dana terserap Rp 1.077.739.550
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 8 Kota Depok, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat dibantu Cabang Depok, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.451 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.691 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjtnya, terhadap kegaiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.521 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2023 SMA Negeri 8 Kota Depok, memilki jumlah Siswa/I sekitar 1111, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 922.130.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 922.130.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 8 Kota Depok, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Depok, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Depok, dan Polda Metro Jaya berikut ke Kejaksaan Negeri Depok serta Kejati Jabar, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 204 di SMA Negeri 8 Kota Depok, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 8 Kota Depok, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu sekolah juga jual baju seragam serta jual buku tegas mereka.(Beti/Ss/Red)