Kota Tangsel | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Yanto, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1344, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 1.102.080.000,–
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.475.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 135.070.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.550.000administrasi kegiatan sekolah Rp 174.344.900pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.775.000langganan daya dan jasa Rp 156.278.953pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 199.850.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 70.500.000pembayaran honor Rp 29.450.000, Total Dana Rp 786.293.853
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syamsudin, SH selaku Pemerhati Pendidikan baru – baru ini, di Kota Tangerang Selatan
Ditambahkan Syamsudin, bahwa sesuai dengan aturan yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1416, lalu dana BOS sekolah terima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.161.120.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.161.120.000,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.100.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 300.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 158.270.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.169.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 145.962.050pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000langganan daya dan jasa Rp 138.616.759pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 283.758.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 83.773.000, pembayaran honor Rp 11.400.000, Total Dana Rp 1.158.049.309
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.250.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 195.975.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 30.068.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 207.656.498pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.500.000langganan daya dan jasa Rp 177.569.413pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 449.525.885penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 24.550.000pembayaran honor Rp 44.700.000, Total Dana Rp 1.161.794.796
Ditegaskan Syamsudin, SH, berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, Tim Kami melakukan invesitgasi faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya, hal ini dapat merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.300 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.407 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.733 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, harus di usut tuntas, yang mana TIM Kami lagi mengumpulkan alat bukti bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi harus mempertangung jawabkan nya secara hukum, tegas Syamsudin, SH.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 6 Kota Tangerang Selatan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)











