Pandeglang, dinamikapendidikan.com – Selasa (22/02) SMA Negeri 3 Pandeglang lakukan sosialisasi PLN BJJ bersama anak didik yang ada di sekolah tersebut, adapun tema yang dibahas diataranya, bahayanya bermain dideket listrik yang bertegangan tinggi, materi ini langnsung disampaikan koleh Kepala Sekolah Edy dan guru Fisika Mustika, harapan mereka agar para peserta mengusai materi sehingga dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga kedepan tidak berdamapak buruk.
Akibat bila bermain layangan di dekat listrik yang bertegangan timggi akan berdampak sebagai berikut : A. Benang layang layang akan nyangkut dan mengakibatkan korseleting., B.mengakibatkan tersengat lisyrik dan akan.mengkibatkqn kematian., C.menimbulkan pijararan api sehingga kebakaran., D.menyebabkan aliran listrik tergaggu sehingga mati total.
Terhadap hal diatas Sanksi diatur dalam UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagaan Listrik pada Pasal 40 ,50 dan 51 yaitu : A. Apabila tidak memenuhi ketentuan keselamatan ketenagaan listrikan pada pasal 51 maka akan di kenakan sanksi 5 tahun kurungan dan denda Rp.2.5 milyar, lalu jika terjadi kematian pada Pasal 50 maka akan kena sanksi kurungan 19 tahun dan denda Rp.500 juta.
Acara sosialisasi berjalan dengan baik, dengan harapan agar semua lapisan masyarakan dapat melaksanakan yang disampaikan, anak – anak kita khusuanya dari sekolah agar semua aman dan tidak ada musibah, tekait dampak bermain di dekat sutet tegas Kepsek.(Rohim Afdilah)