Dairi | dinamikapendidikan.com – Pengelolaan Dana BOS atau BOSP tahun 2022 di SMA Negeri 1 Sidikalang tahun 2022 tahap 1 yaitu Rp 597.714.000.- tahap 2 Rp. Rp 793.567.300,- tahap 3 Rp. Rp 597.714.000,- dari jumlah |Siswa/I sekitar 1261,- adapun item pengunaan dana BOS tersebut untuk tahap 1 Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 154.172.000, – tahap 2 digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 155.315.000,- lalu tahap 3 Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 161.131.700 atau jumlah dana BOS tahun 2022 yang digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 470.618.700,-
Berdasarkan informasi dari sumber bahwa pihak sekolah katanya diduga mark up pembelian kebutuhan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah, coba Abang lihat ke sekolah bagian – bagian mana saja yang dipeliharaan oleh pihak sekolah sepertinya tidak ada yang jelas, katanya.
Ditambahkan Sumber, terhadap item Pengembangan perpustakaan pada pencairan tahap ke 2 dana BOS dialokasikan sebesar Rp. Rp 190.034.000, tahap 1 dengan item yang sama Rp 6.470.000,- buku apa – apa saja yang dibeli oleh pihak sekolah lalu disimpan di perpustakaan, hal ini patut dipertanyakan tegas Sumber.
Terkait jumalh dana BOSP tahun 2023 tahap 1 diterima oleh SMA Negeri 1 Sidikalang Rp. Rp 1.010.410.000, tahap 2 Rp. Rp 1.010.410.000,- dari jumlah Siswa/I sebanyak 1279, digunakan untuk apakah dana BOS tersebut hingga dibuatnya berita ini belum ada informasi yang jelas, tegas sumber.
Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan ketika dimintai pendapatnya terhadap pengelolaan dana BOS oileh pihak sekolah mengatakan, bahwa pihak sekolah harus transparan dalam mengelola uang dari Negara maupun uang sumbangan dari pihak lainnya sebab hal itu merupkan amanah Undang – undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaiman kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010.
Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, selanjutnya bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, lalu bahwa keterbukaan inforrnasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public, maka bila ada lembaga public tidak mengumumkan informasi public maka patut diduga ada hal yang ditutup – tutupi atau ada bau korupsinya.
Bismar yang juga Dosen Fakultas Hukum trersebut menegaskan, banyak modus korupsi dana BOS , misalnya sebut saja mark up pembelian buku, pembelian bahan untuk memelihara sarpras sekolah, lalu kegiatan sekolah yang fiktif dan masih banyak lagi, tegasnya.
Terhadsap dugaan korupsi di SMAN 1 Sidikalang, Bismar mengatakan, bahwa Saya selaku Ketua Umum LBHK – Wartawan telah perintahkan LBHK – Wartawan Provinsi Suymatera Utara untuk menindaklanjutinya, bila benar ada korupsi nya maka akan dilaporkan ke |Kajti Sumut dan Polda Sumut tegasnya.
Media ini mencoba ke SMAN 1 Sidikalang untuk menemui Silas Sahat Sihombing selaku Kepala Sekolah, keterangan beberapa Guru bahwa Kepala Sekolah tidak ada di tempat, dipihak lain papan informasi dana BOS tidak terlihat ada disekolah tersebut.(SGM/Red)