Karawang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 1 Pangkalan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Nur Suryanah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 985, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 Rp 748.600.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2025 Rp 748.600.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat emberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan
Untuk itu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.800.000pengembangan perpustakaan Rp 7.000.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 42.260.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.788.000administrasi kegiatan sekolah Rp 194.115.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 23.750.000langganan daya dan jasa Rp 33.475.530pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 420.090.000, Total Dana Rp 733.278.530
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan terhadap penggunaan dana BOS tahun 2025 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.460.000pengembangan perpustakaan Rp 188.230.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 89.920.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 3.460.000administrasi kegiatan sekolah Rp 282.508.600pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 26.495.740langganan daya dan jasa Rp 16.976.730pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 78.870.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 71.000.000, Total Dana Rp 763.921.470
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2025 oleh Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan tesebut, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Karawang, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat di LBHK-Wartawan Karawang, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan tahun 2025 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.192 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2025 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.498 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2025 dalam laporan Kepsek ke Kementrian ada rekayasanya alias di manipulasi hal ini merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif, lalu bila ada pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerima pengaduan dugaan kkorupsi dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Tahun 2024 SMA Negeri 1 Pangkalan memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 875, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 18 Januari 2024 Rp 665.000.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Agustus 2024 sekitar Rp 665.000.000, – laporan Kepsek ke Kementrian terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 diduga juga direkayasa dan atau dimanipulasi sehingga diduga berpotensi merugikan Negara, modusnya hampir sama dengan dugaan korupsi dana BOS tahun 2025.
Maka dari itu, lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang dan Polda Jabar berikut ke Kejaksaan Negeri Karawang serta Kejati Jabar hal ini untuk membuat efek jera terhadap oknum pihak sekolah yang diduga korupsi dana BOS, atau melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 1 Pangkalan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum pihak guru yang ditemui tidak berkenan memberikan keterangan lalu Kepsek tidak ada ditempat, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, disisi lain sepertinya Komite Sekolah dan Tim BOS Sekolah tidak berfungsi disekolah tesebut, ujar beberapa Orang Tua Murid.(Nursita/Tim/Red)











