Kutai Timur | dinamikapendidiikan.com – SMA Negeri 1 Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Asmadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 270, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 241.650.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 241.650.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Muara Wahau ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.119.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 35.517.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 19.599.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 74.852.300, langganan daya dan jasaRp 13.567.200pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 72.895.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.100.000, Total Dana terserap Rp 241.650.000
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Muara Wahau ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.024.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 69.694.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 8.004.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 7.137.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 74.102.700, langganan daya dan jasaRp 14.106.200pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 40.981.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 21.600.000, Total Dana terserap Rp 241.650.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kalimantan Timur diduga Kepala SMA Negeri 1 Muara Wahau merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.69 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.70 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.148 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.113 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Muara Wahau memiliki jumlah Siswa/I sekitar 259, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 231.805.000,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 231.805.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kalimantan Timur, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur serta Kejati Kaltim sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 dan 2023 di SMA Negeri 1 Muara Wahau di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Muara Wahau mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rudi/Hu/Red).