Kabupaten Serang | dinamikapendidikan.com – Diduga SMA Negeri 1 Ciomas Kabupaten Serang di Kecamatan Ciomas didugamelakukan jual beli seragam untuk peserta didik baru. Adapun penjualan seragam dilakukan ke orang tua/wali siswa yang harus merogoh kantong untuk membeli seragam sekolah.
Menurut keterangan salah satu orang tua yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, bahwa dirinya merasa keberatan melihat besarnya biaya pembelian seragam anaknya, harga disekolah dengan harga dipasar sangat jauh berbeda.
Saat awak media berusaha konfrmasi ke SMAN 1 Ciomas Kabupaten Serang baru – baru ini melalui konfirmasi secara tertulis namun hingga dibuatnya berita ini surat onfirmsi belum dijawab.
Dipihak lain untuk tahun 2023 SMAN 1 Ciomas menerima dana BOSP sekitar Rp. 1.693.500.000,- dari jumlah Siswa nya yitu 1.129 Siswa/i, dikemanakankah dana tersebut tidak ada papan informasi disekolah tersebut.
Bahwa adapun hal – hal yang ditanyakan dalam surat konfirmasi adalah sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pengaduan dari sumber tertentu serta hasil investigasi Tim hukum media diatas terkait dengan pengunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2022 dan 2023 yang mana Faktur Pembelian Barang dan Kwitansi Pembayaran pembelian barang yang habis pakai tahun 2022 dan 2023 yang Bapak / Ibu lakukan di duga di Mark Up ? ( modusnya bahwa Faktur Barang serta Kwitansi atau bukti pembelian tersebut benar ditulis oleh pihak Toko / Pemilik Barang namun atas permintaan Bapak/Ibu mengenai jumlah barang yang dibeli atau diterima, misalnya dalam faktur Barang dituliskan 10 namun barang yang diterima hanya 5 tentu Tindakan ini disebut perbuatan melawan hukum ). Bagaimana penjelasan atau tanggapan Bapak / Ibu ?, 2. Bahwa sebagaimana Juknis penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2023 yang diatur dalam Permendikbud No : 63 tahun 2022 di uraikan terkait dengan Tim BOS Sekolah, apakah Sekolah yang bapak Ibu Pimpin sudah buat Tim BOS Sekolah, mohon diberikan foocopi SK Tim Bos Sekolah nya, siapakah nama perwakilan orangtua murid yang tidak tergabung dalam Komite Sokolah mewakili di Tim BOS sekolah tersebut ?, 3. Sebagaimana Permendikbud No.62 Tahun 2023 Pasal 39 Komponen penggunaan dana BOS sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) a meliputi ada 12 Komponen pengunaan dana BOS, tahun 2023 berapakah jumlah anggaran yang digunakan untuk : – Pembayaran Honorer ? – Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran ? – Kegiatan Pembelajaran/Ektrakurikuler ? – Perawatan Sekolah ?- Belanja buku bahan ajar dan – Langganan daya serta jasa ?, 4. Dari tahun ke tahun Sekolah yang Bapak / Ibu Pimpin menurut sumber masih menjual baju seragam padahal tindakan tersebut dilarang oleh aturan yang berlaku, apa alasan nya hal itu dilakukan ? , 5. Menurut sumber bahwa ada oknum disekolah yang Bapak/Ibu pimpin yang terlibat menjual buku, menurut hemat Kami Kepala Sekolah pasti tau, mengapa hal itu dibiarkan ?, 6. Apakah sarana dan prasarana Gedung sekolah sudah memadai disekolah yang Bapak / Ibu pimpin ?
Untuk itu Kami dari LBHK – Wartawan Konsultan Hukum media ini akan melaporkan Kepala SMAN 1 Ciomas ke Aparat Penegak Hukum yaitu ke Kejati Banten serta ke Polda Banten sebab diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak sekolah, hal tersebut ditegaskan oleh H.Maswi, Senin (2/10).(H.Ali/H.Madali)