Indramayu | dinamikapendidikan.com – Sidang kedua dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh Daryanto warga Kabupaten Indramayu, terhadap korban sebut saja bunga warga Kabupaten Indramayu, Perkara Nomor : 74/Pid.Sus/2024/PN Idm. Berdasarkan jadwal sidang perkara, jaksa penuntut umum Benu Elamrusya, S,H. Majlis Hakim Riya, Yan, Andri, Panitra Pengganti Endah Ratna Wulan, S,H. Senin (22/4/2024)
Orang tua korban percaya pada PN Indramayu, betul-betul menjalankan persidangan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap apa yang dilakukan oleh pelaku Daryanto dihukum seberat-beratnya, karena telah merusak masa depan anak saya dan harga diri saya. Perkara ini saya serahkan ke pihak PN untuk mengadili, saya ingin mendapatkan keadilan seadil-adilnya”, terang orang tua korban
Masuk keruang sidang Cakra jam 12:25 Wib, saat akan dimulai persidangan, kedua orang tua korban (E) dan (Y) serta korban masuk keruang sidang, dengan maksud mau mengikuti persidangan. Akan tetapi ketua hakim mengatakan pada keluarga korban, bahwa sidang ditunda minggu depan, dikarenakan dari pekerja sosial tidak hadir untuk mendampingi keluarga korban.
” Hakim Ketua mengatakan pada saya, bahwa sidang ditunda minggu depan, dengan alasan karena persetubuhan dibawa umur harus didampingi oleh pekerja sosial”, ucap kedua orang tua korban menirukan Hakim Ketua
Senada dengan apa yang disampaikan oleh kedua orang tua korban, Jery yang ditunjuk sebagai pendamping pelaku dugaan persetubuhan dibawah umur mengatakan, betul sidang ditunda minggu depan, karena tidak dihadiri dari Pekerja Sosial.
“Untuk kasus dugaan persetubuhan dibawah umur harus ada pendampingan dari pekerja sosial, untuk mendampingi korban dugaan persetubuhan di bawah umur”, terang Jery.(TSM)