Selat Penuguan Banyuasin | dinamikapendidikan.com – Bayan Sujana warga Desa Sumber Agung Kecamatan Selat Penuguan Kab Banyuasin mengeluhkan sikap oknum mafia tanah yang telah berusaha merampas hak nya.
Kepada awak media Bayan mengatakan “Saya merasa dirugikan dengan gugatan Zhaffar Jamaludin bin Jamalin yang telah menggugat Kepala BPN Kabupaten Banyuasin dengan gugatan pembatalan sertifikat No SHM 1621 nomor perkara : 275/G/2022/PTUN PLG.”keluh nya.
Menyikapi Keluhan Bayan Sujana ,Team LBHK – Wartawan Cabang banyuasin (Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan) melakukan upaya pendampingan hukum dan pengawasan tehadap lahan yang disengketakan tersebut dengan memasang patok lahan pada Senin 09 Januari 2023.
Dari bukti – bukti yang ditunjuk kan oleh Bayan Sujana antara lain surat keterangan dari desa,surat jual beli dan SHM No 1621 beserta bukti – bukti lain jelaslah Penerbitan SHN No 1621 tersebut sudah benar dan jelas melalui prosedur yang syah serta valid.
Hasil penelusuran awak media bahwa Jamalin diduga adalah mafia tanah yang lahan tanahnya ada dimana – mana dan kaya raya.
Bayan Sujana hanya salah satu warga yang berani mengeleluhkan persoalaan hukum yang sedang dihadapinya kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Kontributor dan Wartawan Cabang Banyuasin ,sedangkan dibelakang masih banyak masyarakat yang desa yang lainnya.
LBHK – Wartawan Cabang Banyuasin akan terus memantau proseh hukum yang sedang berjalan hingga selesai sidang gugatan perkara di PTUN Palembang tersebùt.
Diharapkan pihak pemerintah bisa lebih gencar dalam memerangi mafia tanah yang telah membuat masyarakat sengsara.(Diyono)