Cirebon | dinamikapendidikan.com – Dugaan adanya prilaku pungli hingga adanya indikasi kuat korupsi dana BOS di Sekolah Dasar (SD) Sekecamatan Harjamukti Kota Cirebon itu dalam acara kegiatan lomba pentas seni Pendidikan Agama Islam (PAI) ditemukan ada aktivitas pungutan kepada orang tua siswa.
Diketahui bahwa kegiatan lomba-lomba di sekolah itu dibiayai oleh dana BOS ( Bantuan Oprasional Sekolah) namun ditemukan dibeberapa sekolah di Kecamatan Harjamukti untuk kegiatan pentas lomba PAI Pihak sekolah meminta biaya kepada wali murid sebesar Rp 10.000 per Wali murid, hal ini menjadi pertanyaan dikemanakan anggaran dari dana BOS nya.
Kegiatan lomba pentas seni PAI Selasa Maret kemarin bukan hanya menjadi dugaan adanya ajang Korupsi dana BOS, namun dugaan adanya PUNGLI (Pungutan Liar) sangat terlihat sekali.
Bukti dugaan PUNGLI itu pihak sekolah tidak mengadakan musyawarah dengan pihak Wali Murid terlebih dahulu, Wali murid tau-tau menerima pengumuman dari pihak sekolah untuk membantu biaya lomba PAI sebesar Rp 10.000 per Wali murid, dan kononnya pungutan itu terjadi di Sekolah Dasar Sekecamatan Harjamukti.
Padahal sudah banyak aturan yang melarang pihak sekolah atau komite dilarang keras memungut kepada siswa atau orang tua siswa dalam bentuk apapun, salah satunya Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 salah satu isi didalamnya melarang pihak Komite Sekolah melakukan Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah, penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Larangan Permendikbud ini diduga kuat ditabrak oleh kebanyakan Sekolah Dasar Sekecamatan Harjamukti Kota Cirebon Jawa Barat yang diduga kuat Ingin meraup keuntungan, untuk itu beberap LSM akan menyikapi hal tersebut dan akan melaporkan Pungli tersebut ke Aparat penegak Hukum.(Dede S)