Deli Serdang | dinamikapendidikan.com – SMAN 1 GALANG Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara yang terletak di Jl. Mawar Ii No.1 Kompleks Galinda pada tahun 2021 adapun jumlah Siswa/i yaitu 747 maka menerima dana BOSP tahap 1 (pencairan bulan Januari-April) Rp 340.632.000, tahap 2 Rp 454.176.000,( pencairan bulan Mei-Agustus) tahap 3 Rp 324.216.000,( pencairan bulan September-Desember) berdasarkan data serta alat bukti yang dimiliki oleh LBHK – Wartawan Provinsi Sumut pihak sekolah menggunakan dana BOSP tersebut pada tahap pencairan ke 1 yaitu untuk kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 179.830.500,- lalu tahap 2 sebesar Rp 117.113.000,- tahap 3 sebesar Rp 157.431.000, dengan kata lain adapun dana BOSP yang digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah per tahun Rp.454.374.500,- tetu itu dana yang sangat besar bila hanya digunakan untuk perawatan sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan Provinsi Sumut baru – baru ii di kantornya di daerah Lubuk Pakam;
Ditambahkan Samion untuk tahun 2022 adapun dana BOSP diterima oleh SMAN 1 Galang dengan jumlah Siswa/i 711 pada tahap 1 Rp 324.216.000,- tahap 2 Rp 426.051.000,- tahap 3 Rp 324.216.000, dana tersebut juga digunakan sebahagian untuk pemeliharaan SARPRAS sekolah untuk pencairan tahap 2 Rp 125.406.600,- tahap 3 Rp 46.850.000, dan untuk tahap 1 belum terdeteksi oleh Lembaga Kami artinya diperuntukkan ke bidang apa pencairan dana BOSP tahap 1 tersebut.
Pada tahun 2023 pencairan dana BOSP skemanya dibuat oleh Pemerintah Pusat hanya 2 kali dalam 1 tahun, adapun jumlah Siswa/i di SMAN 1 Galang yaitu 732 maka memperoleh dana BOSP tahap 1 Rp 556.314.000,- tahap 2 Rp 556.320.000,- lalu digunakan untuk apa – apa saja dana BOSP tahun 2023 tersebut dalam hal ini LBHK – Wartawan Sumut belum mendapatkan data dan informasi sebab sepertinya pihak sekolah tertutup terkait hal tersebut, dipihak lain konstitusi mengamanatkan setiap lembaga publik wajib mengumumkan informasi publik, yang menjadi pertanyaan apakah penggunaan dana BOSP adalah informasi publik ? reperensi pihak sekolah maupun Kementrian terkait serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Pendidikan dapat merujuk pada “ Putusan Komisi Informasi baik ditingkat pusat mapun di tingkat beberap provinsi di Indonesia bahwa informasi data terkait penggunaan dana BOSP adalah merupkan informasi publik maka wajib di umumkan oleh pihak sekolah baik di papan informasi mapun di media sosial,tegas Samion.
Selanjutnya terkait pengunaan dana BOSP tahun 2021 dan 2022 di SMAN 1 Galang diduga ada permaian pada kegiatan Pemeliharaan SARPRAS sekolah yang nilainya lebih dari Rp. 600 Jt, yang menjadi pertanyaan bagian – bagian SARPRAS sekolah mana yang dirawat sepertinya kurang jelas, modus korupsi beli barang memalui aplikasi SIPLah 5 namun ditlis pada faktun dan atau BOS sebanyak 15, hal ini berdasarkan data dan keterangan berbagai pihak yang diterima oleh LBHK – Wartawan Sumut, maka dari itu Lembaga Kami dalam waktu dekat akan melakukan langkah hukum formal antara lain melaporkan Antoni Simorangkir selaku Kepala Sekolah serta TIM BOSP Sekolah ke Instansi Aparat Penegak Hukum baik ke Polda Sumut maupun ke Kejati Sumut, ujar Samion.
Media ini mencoba konfirmasi ke Kepala Sekolah disekolah tersebut, namun tidak dapat bertemu sebab lagi keluar kata beberapa Guru yang ditemui.(SGM/Red)