Bogor | dinamikapendidikan.com – Sekolah Dasar Negri maupun swasta dibawah naungan pemerintah tentunya, pendidikan dasar yang dibekali ilmu bahan ajar seyogyanya menerapkan disiplin.
Larangan pemerintah baik pungutan ataupun penjualan buku LKS yang menjadi beban orang tua murid, secara pribadi terkesan dugaan meraup keuntungan dari penjualan buku dan sumbangan kantin yg sudah diplot persiswa lks Rp 6000 perbuku. sumbangan kantin Rp 100.000 per siswa. belum lagi menyusul buku LKS Ramadhan Rp 10.000 per buku, hal ini sudah melanggar atau mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) No 2 tahun 2008 tentang buku, Pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Keluhan orang tua murid kepada awak media dilanjutkan untuk konfirmasi kepada kepala sekolah
saya sebagai kepala sekolah tidak bisa ikut campur dalam tugas komite yang mana saya memanggil komite saat itu hanya menyampaikan kebutuhan sekolah yang terinci, maka dalam menjaring dana itu urusan komite bukan urusan saya, saya cukup hanya mengetahui saja paparnya, baru – baru ini.
Baik buruknya mutu sekolah berada dalam pengawasan atau kewenangan kepala sekolah,adapun yang berbau pungutan atau bisnis tentunya menjadi tanggung jawab sekolah, bahwa sekolah tersebut berjumlah lebih dari 500 siswa yang terdiri 3 romble per-angkatan.
Harapan orang tua siswa menentukan pungutan disekolah itu harus sesuai aturan yang berlaku dan pihak Dinas Pendidikan jangan lemah dalam pengawasan.(Eva)