Kota Serang | dinamikapendidikan.com – Permendikbud No. : 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pasal 2 Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip :
- Feksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Selasa, (2/8) media redaksi media ini Konfirmasi secara tertulis ke SD Negeri Cipocok Jaya 4 adapun hal – hal yang ikonfirmsi adalah sebagai berikut :
- Benarkah kwitansi atau bukti pembelian barang habis pakai tahun anggaran 2023 yang Bapak / Ibu lakukan dibuat Mark Up tohpun pembelian sudah melalui SIPlah ? (modusnya bahwa kwitansi atau bukti pembelian tersebut di tulis oleh Bapak / Ibu sementara pihak Toko atau tempat pembelian barang tersebut telah menandatangani serta menstempelnya ).
- Berdasarkan Juknis BOS Reguler Tahun Anggaran 2023 atau Permendikbud No : 63 Tahun 2022 Pasal 39 Komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a meliputi ada 12 Komponen untuk itu adapun pertanyaan kami sebagai berikut :
- Berapa dana BOS yang digunakan Pembayaran honor, coba Bapak / Ibu terangkan ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, coba Bapak / Ibu terangkan kegiatan tersebut seperti apa saja ?
- Berapa dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, coba Bapak / Ibu jelasakan daya dan jasa apa saja yang harus dibayarkan ?
Bahwa selanjutnya Jumat (4/8) Kepala SDN Cipocok Jaya 4 : Asri Yussi Hanurani, S.Pd telah menjawab surat konfirmasi tersebut, adapun jawaban Kepsek sebagai berikut :
- Tidak Benar. Pembelian barang Modal dan ATK sudah menggunakan mekanisme SIPlah yang kwitansi dan notanya tampil di sistem secara elektronik, jadi tidak mungkin sekolah melakukan mark up.
- Jawab : Untuk Pembayaran Honor Semester 1, dari Januari s/d Juni sebesar : Rp 400.000
- Dana BOS untuk kegiatan asesmmen / evaluasi pembelajran sebesar : Rp 9.626.000. Untuk Kegiatan PTS PAS dan PAT, meliputi cetak soal, makan dan minum kegiatan, foto copy dan cetak foto
- Dana BOS yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,Sebesar Rp5.033.000. Untuk Kegiatan Persami di bulan Januari, dan Honor Pelatih Pramuka selama 6 bulan
- Dana BOS yang digunakan untuk perawatan, belanja buku bahan ajar dan langganan daya dan jasa, Belanja Buku : 035.700., Belanja daya dan jasa : Listrik : Rp 390.000 (Januari – Juni)., Internet : Rp 1.650.000 (Januari – Juni)
Kepsek
Redaksi media ini sangat mengapresiasi jawaban yang diberikan oleh Kepala SDN Cipocok Jaya 4 tersebut sebab sepertinya pengelolaan dana BOS Reguler di sekolah tersebut dapat disebut transparan, bahwa adapun juml;ah dana BOS Reguler yang diterima oleh SDN Cipocok Jaya 4 TA 2023 yaitu Rp. 162.900.000,- dari jumlah Siswa/i yaitu 181, dipihak lain saat media ini melihat – lihat gedung SDN Copocok Jya 4 sepertinya banyak cat tembok yang terkelupas alias kurang perawatan, padahal dalam penggunaan dana BOS ada item biaya perawatan.
H.Maswi selaku Pemerhati Pendidikan yang tinggal di Kota Serang mengetakan, bahwa berdasarkan hasil konfirmasi Kami dilapangan sepertinya sekolah yang ada di Kota Serang maluai dari PAUD sd SMU masih menjual baju seragam ke Siswa/i baru TA 2023/2024, hal ini seharusnya tidak dilakukan oleh pihak sekolah sebab sudah dilarang oleh aturan.
Dipihak lain Kami juga mengamati terkait dengan political will Pemerintah Daerah Kota Serang sepertinya tidak perhatian dalam memajukan dunia pendidikan di Povinsi banten sebab katanya BOS Daerah tidak ada diterima oleh pihak sekolah, padahal amanat konstitusi menegaskan bahwa minimal 20 % APBN dan atau APBD dialoksikan untuk dunia pendidikan, untuk itu saran Kami Wali Kota Serang dan DPRD Kota Serang sudah saatnya memikirkan hal tersebut, tegas H.Maswi.(Bismar/H.Madali)