Subang, dinamikapendidikan.com – Sabtu, (12/2) SDN 1 Rajapaloh yang berlokasi di Dusun Rajapolah Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, sudah 2 tahun lebih butuh perhatian khusus dari Pemerntah Daerah, pasalnya sudah 2 tahun lebih salah satu ruang kelasnya tidak memiliki atap.
Nano selaku Kepsek mengatakan, semenjak terjadinya insiden meninggal nya seorang anak yang tertimpa pagar sekolah menjadi perhatian pihak Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.
Dalam kunjungan Dinas Pendidikan bersama utusan Kemendikbud , atas insiden yang telah terjadi di SDN Kami ada orang staf Disdik Subang Bidang Aset dan Bidang Sarana dan Prasararana mengintruksikan untuk membongkar atap bangunanan ruang kelas yang rusak karena bila tidak segera dibongkar di khawatirkan akan terjadi insiden kembali ambruknya pagar, namun setelah di bongkar, kurang lebih 2 tahun seakan tidak pernah di perhatikan, sementara sekolah lain yang keadanya biasa saja telah dapat bantuan baik melalui dana alokasi khusua (DAK) Pusat mapun Propinsi dan dana dari APBD Kabupaten, tetapi kenapa SDN Rajapolah 1 tidak mendapatkan, ujarnya.
Menurut para Guru, karena kekurangan ruang kelas terpaksa siwa/i belajar di ruang Perpustakaan, yang sebenarnya tidak layak untuk ruang belajar, bila ruang kelas tidak segera di bangun, jelas menggangu kegiatan belajar dan megajar apalagi nanti bila kegiatan belajar melalui tatap muka penuh, tegas meraka.
Berdasarkan keluhan Kepsek dan Para Guru, saudara Yosep Stap Bidang Sarpras menjelaskan melalui telpon kepada awak media ini bahwasanya ia telah mengajukan bantuan untuk SDN Rajapolah 1 ke Kementrian Pendidikan , namun belum terealisasi dan saudara Yosep juga menyarankan agar pihak sekolah mengajukan ke Pemerintahan Desa melalui Musrembang karena di sana ada anggarara untuk sosial budaya.
Sementara menurut Ano kabid Disdik Subang, Ia akan menugaskan anak buahnya untuk melihat ke SDN Rajapolah 1, ironis, bukan ada janji negara yang di tuangkan dalam PP No 48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan pada Pasal 10 (1) “ pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar baik formal maupun non formal yang di selenggarakan pemerintah, menjadi tanggung jawab pemerintah dan di alokasikan dalam anggaran pemerintah.(Ade Labrak/Red)