SDN 1 Rajapaloh – Subang, 1 Ruangan 2 tahun Tidak Beratap, Ada Apa ?

Subang, dinamikapendidikan.com – Sabtu, (12/2) SDN 1 Rajapaloh yang berlokasi di  Dusun Rajapolah Desa Ciasem Baru, Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang, sudah 2 tahun lebih  butuh perhatian khusus dari Pemerntah Daerah, pasalnya  sudah 2 tahun lebih salah satu ruang kelasnya tidak memiliki atap.

Nano selaku Kepsek mengatakan, semenjak terjadinya insiden meninggal nya seorang anak yang tertimpa pagar sekolah menjadi perhatian pihak Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.

Dalam kunjungan   Dinas Pendidikan bersama utusan Kemendikbud ,  atas insiden yang telah terjadi di SDN Kami ada  orang staf Disdik Subang Bidang Aset dan Bidang Sarana dan Prasararana mengintruksikan untuk membongkar atap bangunanan ruang kelas yang rusak karena bila tidak segera  dibongkar di khawatirkan akan terjadi insiden kembali ambruknya pagar, namun setelah di bongkar, kurang lebih 2 tahun seakan tidak pernah di perhatikan, sementara sekolah lain yang keadanya  biasa saja  telah dapat bantuan baik melalui dana alokasi khusua (DAK) Pusat mapun Propinsi  dan dana dari APBD Kabupaten, tetapi kenapa SDN Rajapolah 1 tidak mendapatkan, ujarnya.

Menurut para Guru, karena kekurangan ruang kelas terpaksa siwa/i belajar di ruang Perpustakaan, yang sebenarnya tidak layak untuk ruang belajar,  bila  ruang kelas tidak segera di bangun, jelas menggangu kegiatan belajar dan megajar apalagi  nanti bila kegiatan belajar  melalui tatap muka penuh, tegas meraka.

Berdasarkan keluhan Kepsek dan Para Guru,  saudara Yosep Stap  Bidang Sarpras menjelaskan melalui telpon  kepada awak media ini bahwasanya ia telah mengajukan bantuan untuk  SDN Rajapolah 1 ke Kementrian Pendidikan , namun belum terealisasi dan  saudara Yosep juga menyarankan agar pihak sekolah mengajukan ke Pemerintahan Desa  melalui Musrembang karena di sana ada anggarara untuk sosial budaya.

Sementara menurut Ano kabid Disdik Subang, Ia akan menugaskan anak buahnya untuk melihat   ke SDN Rajapolah 1, ironis,  bukan ada janji negara  yang di tuangkan dalam PP No 48 tahun  2008, tentang pendanaan pendidikan pada Pasal 10 (1) “ pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar baik formal  maupun non formal yang di selenggarakan pemerintah,  menjadi tanggung jawab pemerintah dan di alokasikan  dalam anggaran pemerintah.(Ade Labrak/Red)

 

 

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *