Kota Serang | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Taktakan 2,Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Mad Yani, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 362, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 162.900.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 162.900.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Taktakan 2 terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 21.788.820pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 30.030.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 47.515.030pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.100.000langganan daya dan jasaRp 8.185.650pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 29.080.000, pembayaran honorRp 23.200.000Total Dana terserap Rp 162.900.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Taktakan 2 terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.240.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 6.600.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 11.315.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 29.874.236pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 26.941.888pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 4.400.000langganan daya dan jasaRp 8.715.176pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 42.413.000, pembayaran honorRp 29.400.000Total Dana terserap Rp 162.900.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SD Negeri Taktakan 2 tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp. 92 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.74 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.71 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2023 SD Negeri Taktakan 2 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 396, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 178.200.000,- tahap 2 tanggal 24 Juli 2023 sekitar Rp 178.200.000,– selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tersebut sepertniya diduga direkayasa alaias diduga ada manipulasi data – data, sehingga diduga berpotensi merugikan keungan Negara.
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kota Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Taktakan 2 di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Taktakan 2 dengan endatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dilain tempat masih disekitar sekolahan beberapa Orangtua Mirid saat dimintai keterangannya terkait tranparansi penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tau berapa jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah, malah kata mereka bahwa sekolah diduga melakukan banyak pungli antara lain penjualan seragam sekolah lalu penjualan buku LKS, ujar mereka.(Adit/H.Madali/Red)