Kota Tangsel | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Kampung Bulak 02, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Tahun 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Nina Sri Hastuti, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 401, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Januari 2025 sekitar Rp 196.490.000,–
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : –kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.027.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.778.600administrasi kegiatan sekolah Rp 27.795.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.357.000langganan daya dan jasa Rp 8.357.486pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 20.750.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 8.000.000, Total Dana Rp 108.065.086
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syamsudin, SH selaku Pemerhati Pendidikan baru – baru ini, di Kota Tangerang Selatan
Ditambahkan Syamsudin, bahwa sesuai dengan aturan yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SD Negeri Kampung Bulak 02, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 426, lalu dana BOS sekolah terima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 208.740.000,– lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 206.490.570,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 16.891.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 47.772.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 52.309.000langganan daya dan jasa Rp 12.716.660, Total Dana Rp 129.688.660
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kampung Bulak 02, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.368.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 38.868.200pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 48.580.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 50.101.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 26.359.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.080.000langganan daya dan jasa Rp 13.879.746pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 71.400.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 22.500.000, Total Dana Rp 287.135.946
Ditegaskan Syamsudin, SH, berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, Tim Kami melakukan invesitgasi faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya, hal ini dapat merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.38 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.162 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.71 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Kampung Bulak 02, harus di usut tuntas, yang mana TIM Kami lagi mengumpulkan alat bukti bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SD Negeri Kampung Bulak 02, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi harus mempertangung jawabkan nya secara hukum, tegas Syamsudin, SH.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kampung Bulak 02, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)











