Kutai Timur | dinamikapendidiikan.com – SD Negeri 011 Kongbeng Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Hardiansyah, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 363, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 194.205.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 194.205.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 011 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 601.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 27.401.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 14.309.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 40.706.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.700.000langganan daya dan jasaRp 2.400.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 54.422.700, pembayaran honorRp 42.200.000Total Dana terserap Rp 192.240.500
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 011 Kongbeng ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 44.589.200pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 8.580.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 35.046.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.650.000langganan daya dan jasaRp 2.400.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 44.329.300penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 20.375.000, pembayaran honorRp 30.200.000Total Dana terserap Rp 196.169.500
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Kutai Timur diduga Kepala SD Negeri 011 Kongbeng merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.93 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.98 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 45.
Tahun 2023 SD Negeri 011 Kongbeng memiliki jumlah Siswa/I sekitar 370, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 197.649.106,- tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 197.950.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Kutai Timur, mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Kutai Timur dan Polda Kaltim berikut ke Kejari Kutai Timur serta Kejati Kaltim sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 dan 2023 di SD Negeri 011 Kongbeng di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 011 Kongbeng mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Rudi/Hu/Red).