Merangin | dinamikapendidikan.com – SD Negeri 002/VI Bangko II Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Thn 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Sri Ratna Dewi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 453, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 14 Juni 2024 Rp 212.910.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 212.910.000,– hal tersebut dikatakan Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara LBHK-Wartawan, baru – baru ini di kantornya.
Ditambahkan Syahrul, sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SD Negeri 002/VI Bangko II terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 1.800.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 59.320.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 3.000.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 14.350.000pembayaran honor Rp 30.000.000, Total Dana terserap Rp 108.470.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 002/VI Bangko II terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya dana tersebut digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 5.600.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 43.553.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 74.645.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 18.241.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 85.942.900pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.850.000langganan daya dan jasa Rp 19.308.000pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 14.605.800penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.102.900pembayaran honor Rp 37.500.000, Total Dana terserap Rp 317.350.000
Bahwa dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri 002/VI Bangko II ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jambi di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut ditegaskan Syahrul, SH.,MH.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.45 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.152 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjtnya, terhadap kegaiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.14 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah,, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan yang dilakukan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2024 dalam laporan Kepsek ke Kementrian dilakukan rekayasa alias di manipulasi tentu diduga merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2023 SD Negeri 002/VI Bangko II memilki jumlah Siswa/I sekitar 461, lalu menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 216.670.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 25 Juli 2023 Rp 216.670.000, dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri 002/VI Bangko II tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jambi, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Merangin, dan Kejaksaan Negeri merangin – Bangko, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2023 dan 204 di SD Negeri 002/VI Bangko II di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri 002/VI Bangko II dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, dipihak lain beberapa Orang Tua Mudrid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu sekolah juga jual baju seragam serta jual buku tegas mereka.(Adit/Red)