Subang | dinamikapendidikan.com – Pembangunan proyek Toko Waralaba di wilayah Rt 74 Rw 28 Blok Mekar Indah Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang di duga masih dalam proses pengurusan perijinan namun pembangunan nya sudah di kerjakan oleh pengusaha tersebut.
Menurut warga sekitar Njang Black pembangunan Toko Waralaba tersebut percis di perempatan jalan sehingga bisa berdampak pada kemacetan lalu lintas jalan, makanya kami sebagai warga berharap kepada pihak – pihak yang terkait harus benar – benar memperhatikan dampak dari adanya Toko Waralaba tersebut dan Kami pun merasa kecewa atas pembangunan toko itu di karenakan dalam pembangunan nya telah menutup saluran atau drainase di pinggir jalan atau di depan proyek pembangunan tersebut, sehingga di kala hujan turun maka air dari drainase tersebut melimpah ke jalan.

Dipihak lain pembangunan toko waralaba tersebut telah dilaporkan oleh LSM GAMPIL ke Satpol PP Kabupaten Subang lewat WA untuk di lakukan pemeriksaan perijinan nya antara lain :
- Izin Dasar dan Legalitas Usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas pelaku usaha yang didapatkan melalui sistem OSS dan menjadi syarat utama untuk perizinan lainnya.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Identitas pajak untuk perorangan atau badan usaha.
- Akta Pendirian Perusahaan: Diperlukan jika Anda adalah badan hukum (PT, CV, dll.).
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU): Bukti domisili usaha.
- Izin Khusus Waralaba
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW): Wajib dimiliki oleh pemberi dan penerima waralaba sebagai bukti pendaftaran prospektus dan perjanjian waralaba.
- Prospektus Penawaran Waralaba: Dokumen informasi tertulis yang berisi detail tentang waralaba, termasuk legalitas, sejarah usaha, laporan keuangan, dan HKI.
- Perjanjian Waralaba: Dokumen legal antara pemberi dan penerima waralaba.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Bukti kepemilikan atau pendaftaran merek dagang.
- Izin Operasional Toko (Khusus Toko Modern)
- Izin Gangguan (HO): Izin yang berkaitan dengan lokasi usaha.
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM): Diperlukan untuk supermarket, hypermarket, atau toko modern lainnya, yang mengharuskan adanya pernyataan kemitraan dengan UMKM dan analisis sosial ekonomi masyarakat sekitar.
- Persyaratan Lainnya
- Detail Penggunaan Tenaga Kerja: Informasi mengenai komposisi dan penggunaan tenaga kerja.
- Komposisi Barang/Bahan Baku: Daftar produk atau bahan yang akan diwaralabakan.
- Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: Bukti kepesertaan bagi karyawan.
Proses Pengajuan Umum
- Buat Akun OSS: Daftarkan diri Anda di situs oss.go.id untuk mendapatkan akun dan username/password.
- Dapatkan NIB: Lakukan pendaftaran di OSS untuk memperoleh NIB.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan STPW, prospektus, dan perjanjian waralaba melalui sistem OSS.
- Pemenuhan Komitmen: Setelah pengajuan, Anda perlu memenuhi persyaratan teknis dan komitmen lainnya untuk penerbitan STPW.
Dasar Hukum Utama: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 mengatur secara detail tentang penyelenggaraan waralaba di Indonesia.
Bila izin – izin tersebut belum dimiliki oleh Pengush tersebut maka sebaiknya pembangunagan toko waralaba distop dulu, tegas Njang.(Surya/Tim)











