Depok | dinamikapendidikan.com – Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.
Program-program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C), Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya, hal tersebut dikatakan oleh Joko Soetrisno sebagai Kepala Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Kota Depok, baru – baru ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 81 tahun 2013 tentang pendirian satuan pendidikan nonformal, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Program pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikanonformal.uran Dirjen PAUD dan Dimas Nomor 1453 tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar
Dinas Pendidikan Kota Depok juga telah memiliki Sanggar Kegiatan Belajar atau disebut Satuan Pendidikan Milik Pemerintah
Satuan pendidikan milik pemerintah merupakan satuan pendidikan yang berstatus negeri. Sebagai representasi hadirnya negara dalam layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
Bentuk satuan pendidikan nonformal ini berupa Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), yang telah alih fungsi menjadi satuan pendidikan berdasarkan Permendikbud RI No. 4 tahun 2016 tentang alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis; dan Perdirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI No. 1453 tahun 2016 tentang petunjuk teknis Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar; serta didukung dengan Peraturan Walikota/Bupati di daerah masing-masing mengenai alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis.
Sanggar Kegiatan Belajar yang sudah alih fungsi sebagai satuan pendidikan, maka ia memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN). Dengan telah memiliki NPSN tersebut maka Sanggar Kegiatan Belajar memiliki hak untuk menyelenggarakan semua jenis program layanan pendidikan nonformal. Mulai jenjang Pra-sekolah (PAUD usia 0-6 tahun), jenjang pendidikan dasar (program Paket A, dan Paket B), jenjang menengah (program Paket C), berbagai program keterampilan/vokasi, menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK) berbagai program, ataupun pelatihan-pelatihan pendidikan nonformal.

Sesuai Permendikbud RI No. 4 tahun 2016 Pasal 3 (ayat 1) Satuan Pendidikan SKB memiliki ketugasan menyelenggarakan program pendidikan nonformal. Secara rinci tugas tersebut meliputi : a. melaksanakan pelayanan informasi kegiatan pendidikan nonformal, b. melaksanakan sosialisasi program pendidikan nonformal kepada masyarakat, c. melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan keterampilan masyarakat;, d. melaksanakan fasilitasi dan pendidikan kecakapan hidup bagi masyarakat;, e. melaksanakan pendidikan kesetaraan;, f. melaksanakan pendidikan keaksaraan;, g. melaksanakan pelayanan pendidikan anak usia dini antara lain taman penitipan anak, kelompok bermain dan taman kanak-kanak;, h. melaksanakan kegiatan taman bacaan masyarakat;, i. menyiapkan dan melaksanakan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan;, j. melaksanakan program percontohan pendidikan nonformal;
Diantara program yang menjadi prioritas layanan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah pendidikan kesetaraan.
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 Ayat (3) dinyatakan bahwa ”Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program Paket A, Paket B, dan Paket C.” Program Paket A setara dengan SD/MI, Program Paket B setara dengan SMP/MTs, dan Program Paket C setara dengan SMA/MA. Pendidikan kesetaraan ini berada pada jalur pendidikan nonformal.
Menjangkau yang tidak terjangkau, melayani yang belum terlayani pada pendidikan formal. Banyak masyarakat yang belum berkesempatan memperoleh pendidikan. Mulai jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dan jenjang pendidikan menengah (SMA/MA/SMK). Baik di daerah 3T (terdepan, terisolir, tertinggal bahkan di perkotaan (Drop out sekolah, tidak mampu. Menjalani pidana penjara, pondok pesantren, bekerja karena tuntutan ekonomi dan sebagainya.
Setara maksudnya adalah sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan. Artinya, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26, Ayat (6), bahwa ”hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.” Untuk itu standar kompetensi lulusan pada jalur pendidikan nonformal adalah sama dengan jalur pendidikan formal, di Kota Depok saat ini ada sekitar 62 Lembaga PKBM yang dikelola oleh Swasta, mulai dari PKBM Paket A, B dan C.
Semua pemegang ijazah lulusan pendidikan kesetaraan dijamin oleh pemerintah. Sebagaimana pada paparan di depan bahwa ijazah lulusan pendidikan kesetaraan memiliki civil effect atau hak eligibilitas yang sama dengan ijazah lulusan pendidikan formal. Maksudnya setiap warga negara yang menempuh pendidikan pada jalur nonformal melalui program pendidikan kesetaraan baik Paket A, Paket B, atau paket C diakui dan berpenghargaan sama dengan ijazah pendidikan formal. Oleh karenanya ia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk melanjutkan studi pada jenjang pendidikan lebih tinggi baik negeri maupun swasta. Mulai lulusan Paket A, Paket B, maupun Paket C. Misal pemegang ijazah lulusan Paket A, ia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima di jenjang SMP negeri maupun swasta. Pemegang ijazah lulusan Paket B, ia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima sekolah di SMA/SMK negeri ataupun swasta. Demikian juga ijazah lulusan Paket C, ia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima melanjutkan studi di perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan di luar negeri.
Pengakuan dan penghargaan tersebut tidak hanya untuk kepentingan melanjutkan studi/pendidikan tetapi juga dalam memasuki dunia kerja. Setiap warna negara pemegang ijazah pendidikan kesetaraan memiliki kesempatan yang sama untuk diterima bekerja sebagai pegawai di sektor pemerintah maupun swasta. Misal melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, melamar kerja di perusahaan BUMN/BUMD/swasta, melamar kerja sebagai pegawai di perguruan tinggi, karyawan sekolah, yayasan, atau berwirausaha mandiri.(RZ/Red)











