Pandeglang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 1 Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Jubaedi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1326, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 994.500.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 994.500.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baruRp 14.550.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 110.335.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 100.325.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 1.950.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 151.206.506pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 15.865.000langganan daya dan jasaRp 107.289.700pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 434.356.250penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 1.500.000, pembayaran honorRp 34.200.000Total DanaRp 971.577.456
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Pandeglang terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.020.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 17.420.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 72.240.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 4.950.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 190.627.450pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 16.430.000langganan daya dan jasaRp 108.981.194pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 505.249.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 57.000.000, pembayaran honorRp 38.520.000Total DanaRp 1.016.438.144
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 1 Pandeglang diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.127 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp 178 Juta lebih, diduga dikorupsi dengan modus diduga buat laporan fiktif alias laporan di manipulasi atau direkayasa, sehingga diduga merugikan keungan Negara.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.341 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.939 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Pandeglang memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1286, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Maret 2023 Rp 964.500.000,– tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 964.500.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS thun 2023 diduga ada data yang dimanipulasi dan atau direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan negera, modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Pandeglang dan ke Polda Banten berikut ke Kejari Pandeglang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Pandeglang di usut tuntas, dan bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi agar dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Pandeglang dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dipihak lain beberap Orangtua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek dan Guru lakukan penjulan buku LKS serta masih ada beberap pungli lainnya.(Aditia/Rm/Red)











