Kabupaten Karo | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidik
Dalam praktek pengelolaannya banyak ditemukan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah bersama dengan Bendahara BOS dibantu oleh Komite Sekolah, ada juga langsung dikorupsi oleh Kepsek sendiri, adapun modus nya sebagai berikut :
- Kepala Sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Diknas dengan dalih mempercepat proses pencairan dana BOS(kasus di hampir semua daerah)
- Kepala Sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada oknum pejabat Diknas dengan dalih untuk uang administrasi
- Para Kepala Sekolah menghimpun dana BOS untuk menyuap pegawai BPKP.
- Pengelolaan dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).
- Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’
- Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah
- Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.
- Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang
- Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS.
- Pihak sekolah (Kepala Sekolah) hampir selalu berdalih bahwa dana BOS kurang.
- Penyusunan ARKAS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa).
- Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu
- Pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif.
- Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Modus tersebut sering dilakukan oleh pihak pengelola dana BOS ditingkat sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan di Jakarta, untuk itu baru – baru ini Kami telah perintahkan LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan investigasi ke sekolah – sekolah penerima dana BOS baik Negeri maupun Swasta yang diduga korupsi, tegasnya.
Ditambahkan Bismar, di SMA Negeri 1 Barusjahe, Sukajulu Kab. Karo, Sumatera Utara tahun 2023 Kepala Sekolah dijabat oleh Helenta Br Tarigan, adapun jumlah Siswa/i tahun 2023 yaitu 583 lalu dana BOS tahap 1 ( Periode Januari – Juni 2023) diterima pihak sekolah yaitu tanggal 17 April 2023 dengan jumlah Rp 448.910.000,- dalam laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait dan Disdik Provinsi Sumatera Utara katanya pihak sekolah menggunakan dana tersebut sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.500.000
- Pengembangan perpustakaan Rp 44.009.500
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 46.157.600
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 68.492.000
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 98.206.550
- Langganan daya dan jasa Rp 10.950.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 79.893.000
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 48.000.000
Untuk dana BOS tahap 2 (dua periode bulan Juli – Desember 2023) diterima sekolah tanggal 25 Juli 2023 yaitu sebesar Rp. Rp 448.910.000, dalam laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait dan Disdik Provinsi Sumatera Utara katanya pihak sekolah menggunakan dana tersebut sebagai berikut :
- Penerimaan Peserta Didik baru Rp 9.117.650
- Pengembangan perpustakaan Rp 345.430.000
- Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.000.000
- Administrasi kegiatan sekolah Rp 5.550.000
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.954.510
- Langganan daya dan jasa Rp 7.050.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 42.966.840
- Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 26.542.350
Ditegaskan Bismar, berdasarkan hasil investigasi serta keterangan berbagai pihak katanya pihak sekolah diduga manipulasi laporan pertangung jawaban penggunaan dana BOS tahun 2023 sebut saja terhadap item kegiatan Pengembangan Perpustakaan menyerap dana BOS Rp.390 Juta lebih diduga sarat laporan fiktif alias manipulasi.
Demikian juga terhadap kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah menyerap dana BOS sekitar Rp.122 Juta lebih, fakata dilapangan tidak jelas terlihat apa – apa saja Sarpras Sekolah yang dirawat, dipihak lain Tim BOS Sekolah sepertinya tidak difungsikan, lalu papan informasi terkait penggunaan dana BOS tersebut tidak ada terlihat disekolah.
Untuk itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana BOS tersebut, bila waktunya nanti lembaga Kami akan buat pengaduan / laporan ke Institusi Penegak Hukum antara lain Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Utara, hal ini agar jelas dan terang dugaan korupsi tersebut, tegas Bismar yang sehari – hari berprofesi sebgai Advokat/Pengacara tersebut.
Media ini berusaha untuk konfirmasi kesekolah tersebut namun tidak kepala sekolah tidak ada disekolah, hal tersebut dikatakan oleh beberapa Guru yang ketemu pada saat itu.(Topik/Tim/Red)











