Karimun | dinamikapendidikan.com – SMKS Vidya Sasana, Kabupaten Karimun, Kepuluaun Riau, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Daud Gunawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 219, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 215.715.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 215.715.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMKS Vidya Sasana terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.420.000, pengembangan perpustakaanRp 26.964.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 2.799.600, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 8.987.650, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 33.353.871, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.865.660, langganan daya dan jasaRp 16.840.156, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 5.778.253, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 31.763.150, pembayaran honorRp 16.250.760, pembayaran honorRp 14.400.000, Total Dana terserap Rp 169.423.100
Berikutnya, laporan Kepala SMKS Vidya Sasana terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 8.032.100, pengembangan perpustakaanRp 85.929.175, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 13.013.500, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.344.490, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 58.341.570, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 5.787.000, langganan daya dan jasaRp 20.858.808, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 20.785.500, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 8.977.159, pembayaran honorRp 22.137.598, pembayaran honorRp 8.800.000, Total Dana terserap Rp 262.006.900
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMKS Vidya Sasana tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Sinar Pagi, Kepulauan Riau, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.112 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKS Vidya Sasana harus di usut tuntas, maka saat ini LBH-Sinar Pagi Kepulauan Riau lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : pbhsinarpagi@gmail.com.
Tahun 2022 SMKS Vidya Sasana memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 227, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 16 Februari 2022 dengan jumlah Rp 134.157.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 178.873.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 24 Oktober 2022 Rp 134.157.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hampir sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karimun lalu ke Polda kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Karimun serta Kejati Kepuluan Riau, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMKS Vidya Sasana di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKS Vidya Sasana dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Sugeng/Es/Red)











