• Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Login
  • Nasional
    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
  • Nasional
    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Indonesia–AS, Minta Pemerintah Cabut Dua Klausul yang Berpotensi Mengganggu Industri Pers

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    MenPAN-RB Resmikan Mal Pelayanan Publik, Bupati Nina Agustina: MPP Harus Jadi Pengungkit Investasi

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    M-Perjakon Kota Banjar 3 kali Sambangi Gedung KPK di Jakarta, Melaporkan Dugaan Korupsi di Lingkungan BBWS Cintaduy TA 2019-2022

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Ijazah S1 Sarjana Pendidikan Tidak Laku di Formasi Guru CPNS dan PPPK 2024 Tanpa Ada Syarat ………….. ?

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua JMSI Lebak Konfirmasi Terkait Waduk Karian Tapi Diblokir, Pejabat Terkait Harus Diganti ?

    Ketua  GK&SWM Ade Labrak  Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Ketua GK&SWM Ade Labrak Tak Puas Dengan Keputusan Polres Subang, Siap Menhadap Mabes Polri dan Menko Polhukam RI, Gara – gara SP2HP

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Terjadi “Insiden” Kunjungan Menteri Keuangan Ke Kantor Bea Cukai Cikarang Kabupaten Bekasi, Wartawan Lokal Dilarang Meliput, Ada Apa ?

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

    Kapolri Gelorakan Semangat Persatuan-Kesatuan Saat Tutup Porseni NU

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

    Pihak APH Perlu Sikapi Penggunaan Dana BOS di Kecamatan Susukan Lebak, Diduga Ada Pengeluaran Diluar Ketentuan

  • APH
  • Opini
    • Tokoh
      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

      Relawan GANJAR di Korsel Lakukan Deklarasi Secara Serentak Lima Kota

No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jabar

Rp. 747 Juta Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima SMPN 2 Balongan, Diduga Pengunaan nya Dikorupsi

Dinamika Pendidikan by Dinamika Pendidikan
Maret 9, 2024
in Jabar
0
Rp. 747 Juta Dana BOS Tahun 2022-2023 Diterima SMPN 2 Balongan, Diduga Pengunaan nya Dikorupsi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Indramayu | dinamikapendidikan.com – Perkembangan korupsi hingga saat ini  sudah merupakan hasil dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata dan tidak terawasi dengan baik, dikarenakan produk hukum yang digunakan juga banyak mengandung kelemahan-kelemahan dalam implementasinnya. Di dukung Konsep Ketata Negaraan yang tidak maksimal, karena memiliki keterkaitan batin kepartaian, bukan kerakyatan antara Eksekutif dan legislatif belakangan ini. Dengan demikian bisakah kita melihat “korupsi sudah melembaga dan membudaya, serta sulit untuk dihapuskan?”

Tidak terlepas Korupsi juga sudah menjalar di bidang pendidikan, terkhusus penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Padahal  Kita tahu pendidikan itu sangat penting  dalam proses perubahan sikap dan tata cara seseorang atau kelompok orang dalam upaya mendewasakan dirinya, atau dengan kata lain pendidikan itu suatu proses pembelajaran kepada peserta didik agar memiliki pemahaman terhadap sesuatu hal yang membantu mereka menjadi manusia yang kritis dalam berpikir, didukung dengan Fasilitas tempat belajar dan mengajar yang memadai.

Dana pendidikan malah disalahartikan untuk kepentingan pribadi, dilihat dari banyaknya kasus-kasus tentang dana pendidikan yang dikorupsi. Dimulai  Sejak di keluarkannya Kebijakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada bulan Juli tahun 2005 sampai yang terakhir pada tahun 2023.

SMP Negeri 2 Balongan, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu DRS. Janudin memiliki jumlah Siswa/I sebanyak 335, tahun tersebut Pemerintah kucurkan dana BOS 2 tahap, untuk tahap 1 diterima  SMPN 2 balongan sekitar tanggal 11 April 2023 Rp 201.000.000, tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 201.000.000,-

Bahwa Pemerintah telah instruksikan kepada sekolah yang menerima dana BOS wajib hukumnya harus melaporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, faktanya Kepala SMPN 2 Balongan belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 yang lalu, Kepsek mengabaikan aturan tersebut dan diduga kuat pengelolaan dana BOS ada unsur korupsinya, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.

Tahun 2022 SMPN 2 Balongan menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 22 Maret 2022 Rp 103.680.000,- tahap 2 diterima tanggal 06 Juni 2022 Rp 138.240.000,- lalu untuk tahap 3 diterima tanggal 11 Oktober 2022 Rp 103.680.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 990.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.629.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 10.365.000
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 38.654.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.720.000
  • langganan daya dan jasa Rp 4.587.000
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.060.000
  • pembayaran honor Rp 21.675.000
  • Total Dana terserap Rp 103.680.000

Laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :

  • penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.256.000
  • pengembangan perpustakaan Rp 29.753.000
  • kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.482.250
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.783.500
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 40.237.750
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 940.000
  • langganan daya dan jasa Rp 6.662.500
  • pembayaran honor Rp 36.125.000
  • Total Dana terserap Rp 138.240.000

Lalu laporan Kepsek ke Kementrian terkait melalui aplikasi bahwa katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan untuk :

  • pengembangan perpustakaan Rp 1.320.000
  • kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 17.611.250
  • administrasi kegiatan sekolah Rp 42.833.000
  • pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.380.000
  • langganan daya dan jasa Rp 8.174.750
  • pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 2.461.000
  • pembayaran honor Rp 28.900.000
  • Total Dana terserap Rp 103.680.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 48 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.

Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.121 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.

Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 26 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 5 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 15 sementara yang dibayarkan hanya 5, praktek ini dapat disebut korupsi.

Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.31 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up., lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah, maka dari itu lembaga Kami akan laporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu serta ke Kejaksaan Negeri Indramayu, ujar Bismar.

Wartawan Media ini serta dari rekan media lainnya berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 balongan namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada ditempat ujar beberapa Guru.(TSM/Tim/)

Previous Post

Oknum Sponsor Eliyah dan Kunadi Diduga Lakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Next Post

Kepala SDN 1 Majakerta Indramayu, Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Diterima Rp.518 Juta Lebih

Dinamika Pendidikan

Dinamika Pendidikan

Next Post
Kepala SDN 1 Majakerta Indramayu, Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Diterima Rp.518 Juta Lebih

Kepala SDN 1 Majakerta Indramayu, Diduga Korupsi Dana BOS tahun 2022-2023, Diterima Rp.518 Juta Lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Archives

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi dinamikapendidikan.com
  • Kebijakan Privasi

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Jabar
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Bali
    • Indonesia Timur
  • Hukum
  • Investigasi
  • APH
  • Opini
    • Tokoh

Copyright © 2023 dinamikapendidikan.com. All Rights Reserved.