Kab.Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Jalan Raya Legok Perum Dasana Indah Kec. Kelapa 2, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Isman Hidayat, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 2466, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 16 Februari 2023 Rp 1.985.130.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.985.130.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 14.086.500
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 101.889.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 95.350.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 41.662.989
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.173.700
- langganan daya dan jasa Rp 104.494.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 544.708.899
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 8.200.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 75.793.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 228.295.000
- Total Dana terserap Rp 1.223.653.488
Laporan Kepala SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 165.494.500
- pengembangan perpustakaan Rp 252.711.200
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 361.738.500
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 307.681.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 360.756.732
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 48.425.000
- langganan daya dan jasa Rp 189.568.481
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 812.860.399
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 148.515.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 89.152.500
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 9.703.200
- Total DanaRp 2.746.606.512
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 866 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.266 Juta lebih, berdasarkan keterangan sumber disekolah bahwa Kepsek katanya diduga kerjasama dengan peneribit dan distributor membuat bukti pembelian / pembelanjaan yang dibengkakkan, kwitansi atau bukti pembelian tidak sesuai dengan jumlah buku – buku yang dibeli, dipihak lain Kepsek juga telah dapat persenan dari harga pembelian buku yang ada, hal ini sudah lama beralangsung, 10 sd 20 % dari bukti pembelian diduga di mark up oleh Kepsek bekerjasama dengan Distributor, tegas Sumber.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.402 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.1,3 Miliar lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 95 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 295.
Tahun 2022 SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 1.055.355.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 1.353.141.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 1.055.355.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 7 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Dipihak lain dana sumbangan atau pungutan yang diulakukan oleh pihak sekolah mapun pihak komite sekolah juga tidak ada terlihat jelas laporan pemasukan mapun laporan penggunaan nya, tentu itu sangat bertentangan dengan hukum, atau dapat disebut perbuatan melawan hukum, ujar Bismar..
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 7 Kabupaten Tangerang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bintang/Tm/Red).