Kota Bogor | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 2 Bogor, Kota Bagor, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Rochmatul Cholil, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1662, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.529.040.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.529.040.000,-
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Bogor, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 45.513.360, pengembangan perpustakaanRp 168.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 34.711.618, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 78.052.380, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 453.620.250, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 3.500.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 359.825.575, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 42.776.000, pembayaran honorRp 54.990.200, penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 2.500.000, Total DanaRp 1.243.489.383
Laporan Kepala SMK Negeri 2 Bogor, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.480.000, pengembangan perpustakaanRp 62.680.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 377.481.080, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 9.765.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 515.586.672, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 46.865.675, langganan daya dan jasaRp 36.704.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 389.329.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 335.948.690, pembayaran honorRp 17.750.000, Total Dana terserap Rp 1.814.590.617
Dari laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 SMKN 2 Bogor, diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bogor di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Bogor, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.230 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.968 juta lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.749 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 115.
Tahun 2022 SMKN 2 Bogor, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1576, lalu dana BOS sekolah menerima ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 869.952.000, tahap 2 diterima tanggal 9 Juni 2022 Rp 1.159.936.000, lalu tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 869.952.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi dengan pola membuat laporan yang direkaya ke Kementrian terkait.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMKN 2 Bogor, harus di usut tuntas, maka saat ini LBH – Wartawan Bogor lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediadinamikapendidikan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor dan ke dan Polda Jawa Barat, berikut ke Kejari Kabupaten Bogor serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2022 di SMKN 2 Bogor, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMKN 2 Bogor, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/H.Madali/Red)