Indramayu | dinamikapendidikan.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau biasa disebut dana BOS adalah dana alokasi khusus non fisik untuk mendukung biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan., Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
SD Negeri Payindangan Kulon III, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang berada di Jalan Raya Bonjot, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Waryadi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 310, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 11 April 2023 Rp 153.450.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 153.450.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Payindangan Kulon III katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.850.000, – pengembangan perpustakaanRp 50.610.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.796.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 33.291.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 8.663.100, – langganan daya dan jasaRp 4.080.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 2.350.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 600.000, – pembayaran honorRp 45.000.000, – Total Dana terserap Rp 153.240.100
Berikutnya laporan penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Payindangan Kulon III katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 18.007.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 8.135.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 30.216.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 22.189.100, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 880.000, – langganan daya dan jasaRp 4.080.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 14.022.800, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 11.130.000, – pembayaran honorRp 45.000.000, – Total Dana terserap Rp 153.659.900
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SD Negeri Payindangan Kulon III ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat/Pengacara dan Knsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Indramayu, dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.68 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terkait laporannya ke Kementrian melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama dengan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, dipihak lain Kepsek juga diduga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 63 juta lebih diduga dikorupsi Kepala Sekolah, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.16 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SD Negeri Payindangan Kulon III menerima dana BOS Reguler ada sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 22 Maret 2022 Rp 87.021.000, lalu tahap 2 sekolah menerimanya tanggal 06 Juni 2022 Rp 101.928.000, berikutnya tahap 3 sekolah menerima dana BOS Reguler tahun 2022 sekitar tanggal 11 Oktober 2022 Rp 87.021.000, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami bahwa Kepsek dalam membuat laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2022 ke Kementrian diduga memanipulasi dan atau merekayasa nya sehingga kuat dugaan merugikan keuangan Negara, tegas Syahrul.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SD Negeri Payindangan Kulon III tahun 2022-2023 tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Indramayu lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Indramayu serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SD Negeri Payindangan Kulon III di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SD Negeri Payindangan Kulon III dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Tim)