Kota Cirebon | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 2 Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Yayat Hidayat, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1528, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 1.268.240.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 1.268.240.000,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMK Negeri 2 Cirebon, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.300.00pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 54.249.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 115.625.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 497.592.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.375.000langganan daya dan jasa Rp 537.500pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 271.235.750penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 20.000.000pembayaran honor Rp 220.150.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 11.375.000, Total Dana terserap Rp 1.234.440.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 2 Cirebon, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 47.900.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 182.300.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 47.725.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 72.475.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 579.202.650pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 34.160.000langganan daya dan jasa Rp 5.868.085pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 150.646.265penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 28.600.000pembayaran honor Rp 140.105.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 13.058.000, Total Dana terserap Rp 1.302.040.000,-
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMK Negeri 2 Cirebon , diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat pada LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, Senin (28/04/2025).
Ditambahkan Syahrul, sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.182 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.289 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus dugaan buat laporan fiktip atau laporan palsu, sehingga berpotensi merugikan keuangan negera.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.4215 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Tahun 2023 SMK Negeri 2 Cirebon, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1517, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 1.213.600.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 1.213.600.000,–
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMK Negeri 2 Cirebon, melakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan ke Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 2 Cirebon, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Saat dikonfirmasi Mengenai adanyanya dugaan prilaku korupsi di SMKN 2 Cirebon, Menurut pihak Humas SMKN 3 Cirebon pihaknya tidak berhak untuk menjelaskan penggunaan dana BOS, “kami tidak ada kewenangan untuk menjelaskan penggunaan dana BOS, nanti kita sampaikan kepada kepala sekolah dan nanti kami memberitahukan kapan kepala sekolah ada waktu untuk memberikan penjelasannya, ditulis saja mas nomor HP nya di buku tamu biar kami nanti bisa menghubungi Bapak ketika pak kepala sudah tidak ada kesibukan,” ujar Humas (23/04). Namun sampai berita ini tayang pihak SMKN 2 Cirebon belum meberikan penjelasannya terkait duggan korupsi dana BOS di SMKN 2 Cirebon.(Dede S)











