Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Banten maupun diluar Banten, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Aji, sebut saja SMK Negeri 6 Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Tony Sudaryana, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah sekitar Rp 580.515.000 , – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 580.515.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 687, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, atau dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun berjalan tegasnya.
Tahun 2022 SMK Negeri 6 Tangerang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 312.312.000, tahap 2 tanggal 2 Juni 2022 Rp 416.416.000, tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp 312.312.000,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 616, dan Kepala Sekolah nya yaitu Tony Sudaryana,-
Data dan informasi yang Kami peroleh, laporan Kepala SMK Negeri 6 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 21.261.500, – administrasi kegiatan sekolahRp 44.141.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.000.000, – langganan daya dan jasaRp 21.788.326, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 110.590.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 30.375.000,- Total Dana terserap Rp 231.156.326
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 6 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.250.000, – pengembangan perpustakaanRp 83.950.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 57.500.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 34.250.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 1.625.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 28.400.000, – langganan daya dan jasaRp 57.464.051, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 164.953.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 3.674.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 85.000, – Total Dana terserap Rp 443.151.051
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 6 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 38.250.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 1.620.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 32.425.000, – langganan daya dan jasaRp 43.891.210, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 196.836.413, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 52.710.000, – Total Dana terserap Rp 366.732.623
Bahwa praktek dugaan korupsi terlihat pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah yang mana Kepala SMK Negeri 6 Tangerang menyerap dana BOS than 2022 utntuk kegiatan tersebut sekitar Rp. 472 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Maka dari itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK Negri 6 Tangerang ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMKN 6 Kota Tangerang tegas Aji.(Aditia/Bintang)