Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Banten maupun diluar Banten, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Aji, sebut saja SMK Negeri 7 Tangerang, Kota Tangerang Provinsi Banten, tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Retno Andayani, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah sekitar Rp 922.740.000 , – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 922.740.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 1092, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun tegasnya.
Tahun 2022 SMK Negeri 7 Tangerang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 547.560.000, tahap 2 tanggal 21 Juli 2022 Rp 730.080.000, tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp 547.560.000,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 1080, dan Kepala Sekolah nya yaitu Retno Andayani,-
Data dan informasi yang Kami peroleh, laporan Kepala SMK Negeri 7 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000, – pengembangan perpustakaanRp 1.800.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 23.815.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 19.430.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 80.687.500, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.350.000, – langganan daya dan jasaRp 88.304.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 63.030.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 28.350.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 23.725.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 64.365.500, – pembayaran honorRp 10.800.000, – Total Dana terserap Rp 413.157.200
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 7 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.580.000, – pengembangan perpustakaanRp 111.150.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.520.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 44.040.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 103.557.000, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 27.070.000, – langganan daya dan jasaRp 51.839.900, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 90.131.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 24.394.500, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 19.600.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 24.720.000, – pembayaran honorRp 18.300.000, – Total Dana terserap Rp 563.902.400
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 7 Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.500.000, – pengembangan perpustakaanRp 20.282.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 47.575.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 28.800.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 179.094.200, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 13.580.000, – langganan daya dan jasaRp 145.310.200, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 300.541.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 65.230.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 22.498.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 12.530.000, – pembayaran honorRp 11.200.000, – Total Dana terserap Rp 848.140.400
Bahwa praktek dugaan korupsi terlihat pada :
- Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.141 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, polanya yaitu diduga Kepsek merekayasa laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor diduga terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal katanya Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku keseluruhan.
- Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah mengabiskan dana BOS sekitar Rp. 453 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakk ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Maka dari itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK Negri 7 Tangerang ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMKN 7 Kota Tangerang tegas Aji.(Aditia/Bintang)











