Bekasi Kota | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 22 Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berada di Jl. Rawa Tengah Rt. 02 Rw 03, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Ahmad Rojali, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 707, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 572.670.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 572.670.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 22 Kota Bekasi ke Kementrian terkait, terhadap pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 , disebutkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.800.000, – pengembangan perpustakaanRp 327.495.350, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 3.780.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 134.052.400, – langganan daya dan jasaRp 10.400.000, – Total Dana terserap Rp 496.527.750
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 22 Kota Bekasi ke Kementrian terkait, terhadap pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 , disebutkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 98.550.000, – pengembangan perpustakaanRp 111.408.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 84.530.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 225.900, – administrasi kegiatan sekolahRp 155.688.350, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 21.700.000, – langganan daya dan jasaRp 48.605.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 89.105.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 39.000.000, – Total Dana terserap Rp 648.812.250
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 22 Kota Bekasi, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.438 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.289 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMA Negeri 21 Kota Bekasi, memilki jumlah Siswa/I sekitar 593, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 288.198.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 384.264.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 288.198.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 22 Kota Bekasi, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota, dan Polda Metro Jaya, berikut ke Kejari Bekasi serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMA Negeri 22 Kota Bekasi, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 22 Kota Bekasi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/LG/Red)