Kabupaten Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang, Banten tahun 2023 memiliki Jumlah Siswa/I sekittar 1583, lalu sekolah menerima dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Maret 2023 Rp 1.195.165.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.195.165.000, –
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 48.850.000, pengembangan perpustakaanRp 1.050.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 54.010.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 140.280.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 374.742.000, langganan daya dan jasaRp 109.472.503, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 316.597.000, Total Dana terserap Rp 1.045.001.503
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 11 Kabupaten Tangerang, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 33.540.000, pengembangan perpustakaanRp 473.178.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 131.501.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 82.250.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 184.573.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 17.235.000, langganan daya dan jasaRp 123.852.593, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 269.198.904, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 30.000.000, Total Dana terserap Rp 1.345.328.497
Dari laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 SMAN 11 Kabupoaten Tangerang, diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.585 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 125.
Diduga masih ada item kegiatan sekolah yang sumber dana nya yaitu dari dana BOS Thn 2023 namun laporan dan atau pertangungung jawabannnya diduga direkayasa oleh kepala sekolah sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMAN 11 Kabupaten Tangerang, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1567, lalu dana BOS sekolah menerima ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 709.851.000, tahap 2 diterima tanggal 21 Juli 2022 Rp 572.524.514, lalu tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 709.851.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi dengan pola membuat laporan yang direkaya ke Kementrian terkait.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 11 Kabupaten Tangerang, harus di usut tuntas, maka saat ini LBH – Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediadinamikapendidikan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres setempat, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2022 di SMAN 11 Kabupaten Tangerang, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 11 Kabupaten Tangerang, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Red)











