Kab.Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 11 Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Kp. Saradan Rt. 03/01, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Emma Sukmayati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1216, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 978.879.952,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 978.880.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 11 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 300.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.280.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.200.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 18.442.000
- langganan daya dan jasa Rp 20.929.900
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.624.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 32.660.000
- Total Dana terserap Rp 91.435.900
Laporan Kepala SMK Negeri 11 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 saat dibuatnya berita ini , Selasa (23/4) belum dilaporkan oleh pihak sekolah hal tersebut terlihat pada aplikasi yang ada.
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Tahun 2022 SMK Negeri 11 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2022 Rp 573.804.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 02 Juni 2022 Rp 765.072.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 573.804.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 11 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 11 Kabupaten Tangerang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bintang/Tm/Red).