Banjar | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 1 Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat yang berada di Jl. Kh. Mustofa No.1, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Barnas, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1284, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 963.000.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 963.000.000,-
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Banjar ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.250.000, – pengembangan perpustakaanRp 100.179.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 196.700.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.096.900, – administrasi kegiatan sekolahRp 274.245.937, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 41.600.000, – langganan daya dan jasaRp 87.708.168, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 165.219.795, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 30.000.000, – Total Dana terserap Rp 963.000.000,-
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Banjar ke Kementrian terkait penggunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 64.340.000, – pengembangan perpustakaanRp 314.639.200, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 160.600.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 49.405.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 182.865.532, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 19.200.000, – langganan daya dan jasaRp 87.708.168, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 64.242.100, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 20.000.000, – Total Dana terserap Rp 963.000.000,-
Berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatras, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.414 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.357 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.457 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.229 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 35 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 135.
Diperkirakan masih ada kegiatan disekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Untuk itu, dugaan korupsi di SMAN 1 Banjar tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Banjar dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Banjar serta Kejati Jawa Barat sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2022 di SMA Negeri 1 Banjar di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Tahun 2022 SMKN 1 Banjar menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 576.450.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 09 Juni 2022 Rp 768.600.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 576.450.000, diduga dalam pengelolaan nya juga terdapat da korupsi dengan modus yang sama dengan tahun 2023, tegas Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Banjar dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar Guru.(Aditia/Tim)











