Kab.Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang, Banten yang berada di Jl. Raya Salembaran No. 29, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Krisma Dermaki, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1231, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 929.405.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 929.405.000,-
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.638.000
- pengembangan perpustakaan Rp 197.160.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 77.998.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 81.435.360
- administrasi kegiatan sekolah Rp 98.397.796
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 480.000
- langganan daya dan jasa Rp 79.349.904
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 89.273.999
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 54.783.796
- Total Dana terserap Rp 696.516.855
Laporan Kepala SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 138.514.000
- pengembangan perpustakaan Rp 6.959.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 256.601.400
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 56.376.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 102.692.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 37.449.000
- langganan daya dan jasa Rp 51.573.249
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 259.444.103
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 131.342.100
- Total Dana terserap Rp 1.040.951.552
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.204 Juta lebih, berdasarkan keterangan sumber disekolah bahwa Kepsek katanya diduga kerjasama dengan peneribit dan distributor membuat bukti pembelian / pembelanjaan yang dibengkakkan, kwitansi atau bukti pembelian tidak sesuai dengan jumlah buku – buku yang dibeli, dipihak lain Kepsek juga telah dapat persenan dari harga pembelian buku yang ada, hal ini sudah lama beralangsung, 5 sd 15 % dari bukti pembelian diduga di mark up oleh Kepsek bekerjasama dengan Distributor, tegas Sumber.
Sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 471 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.201 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
Lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.348 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 25 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 85.
Selanjutnya terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 186 juta lebih, diduga Kepsek juga lakukan rekayasa terhadap laporan pengunaan dana tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang tersedia, adapun modusnya korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya namun dalam kwitansi atau faktur di mark up jumlah nya.
Tahun 2022 SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 546.771.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 21 Juli 2022 Rp 446.000.614,- tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 546.771.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten berikut ke Kejari Kabupaten Tangerang serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 5 Kabupaten Tangerang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 5 Kabupaten Tangerang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Bintang/Tm/Red).