Kota Tangsel | mediaantikorupsi.com – SMP Negeri 9 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Thn 2025 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1370, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Februari 2025 sekitar Rp 822.000.000,–
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : – pengembangan perpustakaan Rp 140.822.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.492.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 69.242.000administrasi kegiatan sekolah Rp 87.574.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.300.000langganan daya dan jasa Rp 79.241.404pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 326.540.000penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 22.750.000, Total Dana Rp 759.961.904
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syamsudin, SH selaku Pemerhati Pendidikan baru – baru ini, di Kota Tangerang Selatan
Ditambahkan Syamsudin, bahwa sesuai dengan aturan yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMP Negeri 9 Kota Tangerang Selatan memiliki jumalh Siswa/I sekitar 1395, lalu dana BOS sekolah terima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 837.000.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 835.042.904,–
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 194.247.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 22.939.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 72.424.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 50.684.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.230.000langganan daya dan jasa Rp 68.146.865pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 171.100.000penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 37.500.000, Total Dana Rp 619.270.865
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 9 Kota Tangerang Selatan ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 36.524.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 222.188.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 148.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 120.196.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 236.187.818pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.640.000langganan daya dan jasa Rp 101.717.123pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 186.108.000, Total Dana Rp 1.054.361.941
Ditegaskan Syamsudin, SH, berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, Tim Kami melakukan invesitgasi faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya, hal ini dapat merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.416 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.364 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.357 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMP Negeri 9 Kota Tangerang Selatan harus di usut tuntas, yang mana TIM Kami lagi mengumpulkan alat bukti bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMP Negeri 9 Kota Tangerang Selatan harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi harus mempertangung jawabkan nya secara hukum, tegas Syamsudin, SH.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 9 Kota Tangerang Selatan dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)











