Kabupaten Serang | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 1 Kopo, Kabupaten Serang, Banten tahun 2023 memiliki Jumlah Siswa/I sekittar 865, lalu sekolah menerima dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 648.750.000,- lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 648.750.000, –
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya,
Laporan Kepala SMA Negerii 1 Kopo, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 1 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.270.000, pengembangan perpustakaanRp 162.187.500, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 35.545.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 77.405.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 127.528.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 13.950.000, langganan daya dan jasaRp 35.847.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 152.016.500, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 22.000.000, Total Dana terserap Rp 648.750.000
Laporan Kepala SMA Negerii 1 Kopo, terhadap penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tahap 2 sebagaimana data yang dilaporkan Kepsek ke Kementrian yaitu : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 40.365.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 84.187.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 47.160.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 94.090.500, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 10.300.000, langganan daya dan jasaRp 37.297.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 168.350.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 167.000.000, Total DanaRp 648.750.000
Dari laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 SMAN 1 Kopo, diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tersebut ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.162 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.221 juta lebih diduga dikorupsi oleh Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.320 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada item kegiatan sekolah yang sumber dana nya yaitu dari dana BOS Thn 2023 namun laporan dan atau pertangungung jawabannnya diduga direkayasa oleh kepala sekolah sehingga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Tahun 2022 SMAN 1 Kopo, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 865, lalu dana BOS sekolah menerima ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 dengan jumlah Rp 389.250.000, tahap 2 diterima tanggal 21 Juli 2022 Rp 519.000.000, lalu tahap 3 sekolah terima tanggal 14 Oktober 2022 Rp 389.250.000, – dalam pengelolaan nya diduga Kepsek lakukan korupsi dengan pola membuat laporan yang direkaya ke Kementrian terkait.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Kopo, harus di usut tuntas, maka saat ini LBH – Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : mediadinamikapendidikan@gmail.com.
Selanjutnya lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Serang dan ke dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2023 dan 2022 di SMAN 1 Kopo, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Wartawan media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Kopo, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ardi/Red)