Labuhanbatu | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 1 Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Maramuda Tambunan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1051, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 840.800.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 829.074.216–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMA Negeri 1 Rantau Utara terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 42.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 17.359.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 21.825.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 65.283.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 135.957.175pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.000.000langganan daya dan jasaRp 25.130.437pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 371.953.825penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 25.580.000, pembayaran honorRp 117.300.000Total Dana terserap Rp 799.430.937
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 1 Rantau Utara terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 270.236.300pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 65.800.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 63.289.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 189.803.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.000.000langganan daya dan jasaRp 23.977.662pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 103.688.383penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 19.580.000, pembayaran honorRp 119.900.000Total Dana terserap Rp 875.275.445
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMA Negeri 1 Rantau Utara tersebut diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Perwakilan Sumut LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.287 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.475 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 95.
Tahun 2023 SMA Negeri 1 Rantau Utara memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1023, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 April 2023 Rp 810.086.346,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 818.400.000,- dalam penggunaan nya juga diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, adapun modus dugaan korupsi nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Labuhanbatu dan Polda Sumut berikut ke Kejari Labuhanbatu serta Kejati Sumut sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMA Negeri 1 Rantau Utara di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 1 Rantau Utara dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adi/SiTim)