Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 2 Indramayu Kab. Indramayu, Jawa Barat yang berada di Jl. Pahlawan No. 37 tahun 2023 Kepala Sekolah nya dijabat oleh Sugeng Prayitno, memilki siwa sekitar 1019, memperoleh dana BOS ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp 835.580.000, lalu tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 835.580.000,- , laporan Kepala Sekola ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 23.223.000
- pengembangan perpustakaanRp 250.674.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 80.350.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 82.976.500
- administrasi kegiatan sekolahRp 198.488.250
- langganan daya dan jasaRp 6.970.500
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 76.600.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 116.297.750
- Total Dana terserap Rp 835.580.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.800.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.080.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 90.122.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 240.345.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 39.720.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 136.600.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 211.911.750
- Total Dana terserap Rp 835.580.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 dan 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu dalam konprensi pers nya baru – baru ini dikantornya.
Ditabahkan Aji, sebut saja terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 323 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Lalu terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.250 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 213 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 20 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 40, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu hanya 20.
Demikian juga terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 menyerap dana BOS sekitar Rp.328 juta lebih, fakta dilapngan tidak jelas terlihat alat multi media mana yang dibeli oleh Kepala Sekolah, dugaan modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 20, lalu masih ada beberap kegiatan yang sumber pembiayaan nya dari dana BOS diduga ada manipulasi atau rekayasa laporan penggunaan nya ke kementrian terkait.
Tahun 2022 adapun jumlah Siswa/I di SMAN 2 Indramayu yaitu 829, menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 407.868.000,- tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 543.824.000,- tahap 3 diterima tanaggal 13 Oktober 2022 Rp 407.868.000,- laporan Kepala Sekola ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 24.775.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 30.925.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 161.450.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 91.900.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 98.818.000
- Total Dana terserap Rp 407.868.000
Berikutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 45.699.200
- pengembangan perpustakaan Rp 203.934.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 62.480.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 20.223.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 116.060.800
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 15.000.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 80.427.000
- Total Dana terserap Rp 543.824.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 9.000.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 84.225.050
- administrasi kegiatan sekolah Rp 147.426.900
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 39.900.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.500.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 104.816.050
- Total Dana terserap Rp 407.868.000
Demikian juga terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2022 menyerap dana BOS sekitar Rp.284 juta lebih, fakta dilapngan tidak jelas terlihat alat multi media mana yang dibeli oleh Kepala Sekolah, dugaan modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 10 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 20, lalu masih ada beberap kegiatan yang sumber pembiayaan nya dari dana BOS diduga ada manipulasi atau rekayasa laporan penggunaan nya ke kementrian terkait.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.128 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 20 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 30.
Berangkat dari hal tersebut diatas lembaga Kami tidak akan tinggal diam, dalam waktu dekat akan melakukan langkah – langkah hukum, atara lain melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Institusi Penegak Hukum, karena diduga kuat melakukan korupsi ratusan juta lebih selama 2 tahun, tegas Aji.
Wartawan media ini beberapa kali ke SMAN 2 Indramayu namun tidak pernah ketemu dengan Kepsek, dikatakan beberapa Guru bahwa Kepsek tidak ada disekolah.(TSM/Tim/Red)