Kota Tangsel | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, Thn 2025 Kepala Sekolah nya yaitu Aan Sri Analiah, lalu memiliki jumlah Siswa/I sekitar 856, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Januari 2025 sekitar Rp 701.920.000,–
Laporan Kepala Sekolah terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 ke Kementrian sebagai berikut : –penerimaan Peserta Didik baru Rp 16.002.900pengembangan perpustakaan Rp 250.020.300kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 44.102.900kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.470.800administrasi kegiatan sekolah Rp 128.665.400pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 9.360.900langganan daya dan jasa Rp 143.628.058pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.952.900, Total Dana Rp 637.204.158
Lalu terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2025 yang mana pihak sekolah belum melaporkan nya ke Kementrian, hal tersebut dikatakan oleh Syamsudin, SH selaku Pemerhati Pendidikan baru – baru ini, di Kota Tangerang Selatan
Ditambahkan Syamsudin, bahwa sesuai dengan aturan yang mana Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI melalui aplikasi pengelolaan Dana BOS. Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya per tahap) sesuai ketentuan, dan jika sekolah tidak bisa melaporkan secara online, pelaporan dapat dilakukan secara manual, mengapa Kepala Sekolah Wajib Melaporkan Dana BOS ? – Laporan ini penting untuk memastikan dana BOS digunakan secara akuntabel dan transparan., –Pelaporan merupakan salah satu syarat pencairan dana BOS tahap berikutnya., Laporan yang akurat menjadi dasar bagi Kementruan untuk melakukan audit dan evaluasi guna perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.
Tahun 2024 SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, memiliki jumalh Siswa/I sekitar 949, lalu dana BOS sekolah terima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 778.180.000,- lalu dana BOS tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 778.180.000,-
Laporan Kepsek terhadap penggunaan dana BOS tahun 2024 tahap 1 katanya untuk : –pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 250.000.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 90.342.900pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 41.122.900pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 152.730.900langganan daya dan jasa Rp 155.615.271pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.730.000, Total Dana Rp 726.541.971
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, ke Kementrian katanya dana BOS tahap 2 tahun 2024 digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 50.505.800pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 95.044.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 51.608.700pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 122.489.592pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 33.808.700langganan daya dan jasa Rp 179.635.637pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 255.966.400penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 40.758.700, Total Dana Rp 829.818.029
Ditegaskan Syamsudin, SH, berangkat dari laporan Kepsek ke Kementrian tersebut diatas, Tim Kami melakukan invesitgasi faktanya ditemukan diduga Kepsek merekayasa laporannya, hal ini dapat merugikan keuangan Negara.
Sebut saja terhadap pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.250 Juta lebih diduga laporan Kepsek ke Kementrian direkayasa hal ini berdasarkan ketarangan berbagai pihak baik sumber yang ada disekolah maupun pihak lainnya sepertinya pihak sekolah bekerjasama dengan distributor, yang mana distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian serta berita acara penyerahan barang / buku yang direkayasa atau di mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain SERTA pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.278 Juta lebih adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.292 Juta lebih, setelah dilakukan investigasi dilapangan tidak terlihat jelas apa saja yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Maka dari itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, harus di usut tuntas, yang mana TIM Kami lagi mengumpulkan alat bukti bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : aktivissyamsudin@gmail.com
Dipihak lain Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya lalu ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan serta Kejati Banten sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2024 – 2025 di SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, harus usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak yang terlibat diduga korupsi harus mempertangung jawabkan nya secara hukum, tegas Syamsudin, SH.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMA Negeri 3 Kota Tangerang Selatan, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa bertemu dengan Kepsek, beberapa Orang Tua Murid yang ditemui media ini disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak transparan menggunakan dana BOS, lalu Komite Sekolah juga tidak terbuka dan Tim BOS sekolah apakah ada atau tidak kami tidak mengetahui, ujar beberapa Ortu Siswa.(Eva/Tim/Red)











