Tangerang | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 2 Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Mohamad Farhi, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1327, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 736.485.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 736.485.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMP Negeri 2 Cikupa terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : –pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 148.220.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 57.230.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 105.441.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 14.420.000langganan daya dan jasaRp 39.381.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 125.365.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 78.000.000, pembayaran honorRp 136.735.000Total Dana terserap Rp 704.792.000
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 2 Cikupa terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.505.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 186.981.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 144.025.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 49.888.500pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 65.615.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 19.340.000langganan daya dan jasaRp 38.894.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 124.269.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 2.500.000, pembayaran honorRp 125.160.000Total Dana terserap Rp 768.178.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMP Negeri 2 Cikupa tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2024 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.186 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp. 399 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp.171 Juta lebih diuduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Berikutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.249 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Tahun 2023 SMP Negeri 2 Cikupa memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1288, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 13 April 2023 Rp 714.825.796,- tahap 2 tanggal 25 Juli 2023 sekitar Rp 714.840.000,– selanjutnya laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tersebut sepertniya diduga direkayasa alaias diduga ada manipulasi data – data, sehingga diduga berpotensi merugikan keungan Negara.
Untuk itu LBHK-Wartawan Banten saat ini sedang mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Polda Banten, berikut ke Kejari Tangerang, serta Kejati Banten, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 2 Cikupa di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 2 Cikupa dengan endatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru, dilain tempat masih disekitar sekolahan beberapa Orangtua Mirid saat dimintai keterangannya terkait tranparansi penggunaan dana BOS yang dilakukan oleh pihak sekolah, mereka mengatakan bahwa mereka tidak tau berapa jumlah dana BOS yang diterima pihak sekolah, malah kata mereka bahwa sekolah diduga melakukan banyak pungli antara lain penjualan seragam sekolah lalu penjualan buku LKS, ujar mereka.(Adi/Bt/Hs/Red)