Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 1 Kandanghaur Kab. Indramayu, Jawa Barat yang berada di Jl. Raya Ilir No.01, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Leni Yuningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 701, pada tahun 2023 pemerintah kucurkan dana BOS ada sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 613.375.000, tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 613.375.000,-
Pemerintah wajibkan sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun Kepala SMK Negeri 1 Kandanghaur mengabaikan prinsip – prinsip diatas, sebab Kepala Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait, padahal tujuan pelaporan penggunaan dana BOS antara lain agar pemerintah tau persis dikemanakan oleh Kepsek kah dana BOS yang ada, lalu public juga dapat mengasinya, nyatanya Kepsek tidak patuh aturan yang ada dalam menggunakan dana BOS yang diterima oleh sekolah, diduga ada potensi korupsi.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Kandanghaur Kab. Indramayu menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 17 Februari 2022 Rp 341.775.000,- tahap 2 diterima tanggal 09 Juni 2022 Rp 455.700.000,- tahap 3 diterima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 341.775.000,- laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 1 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 3.784.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.705.700
- administrasi kegiatan sekolah Rp 25.480.700
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 19.270.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 179.906.090
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 5.850.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 13.486.510
- pembayaran honor Rp 50.292.000
- Total Dana terserap Rp 341.775.000
Lalu laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 2 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 18.675.250
- pengembangan perpustakaan Rp 28.760.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.376.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.950.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 24.029.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.700.000
- langganan daya dan jasa Rp 15.504.400
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 162.781.800
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 7.749.250
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.850.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 52.504.300
- pembayaran honor Rp 83.820.000
- Total Dana terserap Rp 455.700.000
Berikutnya terhadap laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS tahap 3 tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 16.340.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.950.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 65.967.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.400.000
- langganan daya dan jasa Rp 12.595.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 71.466.400
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 64.000.000
- Total Dana Rp 341.775.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2022 sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut diterangkan oleh beberapa sumber yang ada di sekolah maupun pihak yang ada diluar sekolah, ujar Aditia karsa G,SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu dalam konprensi pers dikantornya, baru – baru ini.
Terhadap kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.115 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.413 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 15 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 35 sementara yang dibayarkan hanya 15, praktek ini dapat disebut korupsi.
Lalu diduga masih ada item kegiatan yang sumbernya dari dana BOS yang mana Kepsek merekasa laporan nya ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi disekolah tersebut lembaga Kami siap menerima data mapun informasi dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek dan Tim BOS sekolah ke Aparat Penegak Hukum dan atau Institusi Penegak Hukum tegas Aditia.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 1 Kandanghaur dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(TSM/Tim/Red)