Indramayu | dinamikapendidikan.com – SMK Negeri 2 Indramayu yang berada di Jl. Pabean Udik No. 15, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Yeti Sumiyati, adapun jumlah Siswa/i nya yaitu 1357, tanggal 21 Maret 2023 menerima dana BOS tahap 1 sekitar Rp 1.187.375.000,- lalu tanggal 25 Juli 2023 menerima dana BOS tahap dua sebesar Rp 1.187.375.000,- sebagaimana aturan yang ada dana BOS tersebut wajib dikelola berdasrkan prinsi – prinsi yaitu :
- Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
- Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
- Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan;
- Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berangkat dari prinsip – prinsip tersebut diatas bahwa dalam hasil investigasi LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala SMK Negeri 2 Indramayu tidak menindahkan nya sebab informasi terkait penggunaan dana BOS tidak ada terlihat disekolah tersebut, ujar Syahrul, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, dipihak lain berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait melalui aplikasi terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 katanya dalam laporan tersebut dana BOS digunakan unutuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 67.865.400
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 187.250.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.250.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 118.902.350
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 6.572.500
- langganan daya dan jasa Rp 45.500.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 399.295.750
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 181.312.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 11.243.000
- pembayaran honor Rp 158.184.000
- Total Dana terserap Rp 1.187.375.000
Bverikutnya dana BOS tahap 2 diterima Kepala SMK Negeri 2 Indramayu yaitu Rp. 1.187.375.000,- laporan Kepsek ke Kementrian terkait katanya dana BOS tersebut digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.750.000
- pengembangan perpustakaan Rp 20.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 46.525.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 292.471.750
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 34.615.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 532.525.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 92.984.250
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 14.300.000
- pembayaran honor Rp 158.184.000
- Total Dana terserap Rp 1.187.375.000
Ditegaskan Bismar, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh lembaga Kami serta keterangan berbagai pihak baik sumber di sekolah maupun sumber diluar sekolah diduga pengelolaan dana BOS di SMKN 2 Indramayu berpotensi ada korupsi, adapun modus korupsi nya yaitu bermacam – macam antara lain :
Dugaan korupsi terhadap administrasi kegiatan sekolah tahun 2023 menyerap dana BOS Rp.411 Juta lebih , modus dugaan korupsi yang dilakukan yaitu membuat laporan kegiatan secara fiktif, seolah olah ada kegiatan tersebut padahal fakta yang sebenarnya tidak ada sama sekali.
Lalu dugaan korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang menyerap dana BOS Rp.931 Juta lebih, modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 50 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 80, dipihak lain harga barang / bahan yang dibayarkan yaitu 50, hal ini diduga sudah sering dilakukan oleh pihak sekolah;
Berikutnya terhadap kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.233 Juta lebih, dugaan modus korupsi nya yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana karena daftar hadir lenkap dan tanda tangan yang ahdir juga ada serta ditandatangi oleh pihak guru yang solah – olah melakukan kegiatan tersebut, masih ada beberapa kegiatan yang terindikasi ada korupsi nya, saat ini LBHK-Wartawan Indramayu lakukan pengumpulan alat bukti serta keterangan dari berbagai pihak bila sudah cukup maka lembaga Kami akan buat pengaduan resmi ke Tipikor Polres Indramayu dan ke Kejari Indramayu, tegas Syahrul
Media ini berusaha konfirmasi ke Kepala SMKN 2 Indramayu, namun Kepsek tidak ada ditempat, hal itu dikatakan beberapa Guru.(Dede/Tsm/Red)