Cibinong | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Pajelaran 01 yang terletak di Jl. Dadi Kusmayadi Rt 01 Rw 08, Kecamatan Cibinong Kab. Bogor, Jawa Barat Kepala Sekolah nya yaitu Idah Nursidah, tahun 2023 memiliki jumlah Siswa/i sekitar 1118, lalu menerima dana BOS dalam setahun sebanyak 2 kali, untuk tahap 1 diterima tanggal 23 Februari 2023 Rp 598.130.000,- lalu tanggal 24 Juli 2023 menerima dana BOS tahap 2 yaitu Rp 598.130.000,-
Sebagaimana aturan yang ada setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah hal ini sejalan dengan
Kepala Sekolah belum melaporkan pengunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang telah disipkan oleh Pemerintah, hal ini sejalan dengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun SD Negeri Pajelaran 01 tidak patuh kepada prinsip – prinsip diatas dan atau aturan yang ada, tujuan agar Kepsek melaporkan pengunaan dana BOS melalui aplikasi antara lain agar pihak Kementrian terkait serta Dinas terkait dapat memantau penggunaan dana BOS tersebut demikan juga publik dapat mengawasinya, hal tersebut dikatakan oleh Yohanes Barus, SH.,MH selaku Advokat dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Bogor saat konfrensi pers dikantornya baru – baru ini.
Tahun 2022 dana BOS yang diterima SDN Pajelaran 01 sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 16 Februari 2022 Rp 344.433.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 55.335.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 1.935.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.659.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 19.135.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.700.000
- langganan daya dan jasa Rp 7.988.370
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 50.644.300
- pembayaran honor Rp 92.313.750
- Total Dana terserap Rp 243.710.620
Lalu untuk dana BOS tahap 2 diterima tanggal 03 Juni 2022 Rp 457.051.424,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.194.000
- pengembangan perpustakaan Rp 115.990.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 7.865.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 78.291.938
- administrasi kegiatan sekolah Rp 49.179.800
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.900.000
- langganan daya dan jasa Rp 15.827.912
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.227.045
- pembayaran honor Rp 153.856.250
- Total Dana terserap Rp 516.331.945
Untuk dana BOS tahap 3 diterima tanggal 12 Oktober 2022 Rp 344.433.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 8.898.950
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.691.600
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 50.591.900
- administrasi kegiatan sekolah Rp 133.127.364
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.900.000
- langganan daya dan jasa Rp 16.053.160
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 30.226.885
- pembayaran honor Rp 127.385.000
- Total Dana terserap Rp 385.874.859
Dari laporan Kepala Sekolah tersebut LBHK-Wartawan Bogor melakukan investigasi hukum dan meminta keterangan dari berbagai pihak, baik yang ada disekolah maupun yang ada di luar sekolah, fakta nya diduga Kepsek dalam membuat laporan merekayasa nya sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, Yohanes.
Sebutsaja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2022 menyerap dana BOS sekitar Rp. 179 Juta lebih, modus korupsi nya yaitu dengan cara bekerjasama dengan penerbit atau penyedia buku. Pihak sekolah menyepakati terlebih dahulu diskon atau fee dengan pihak penyedia buku, biasanya untuk buku reguler berkisar antara 30-40% untuk tingkat SD, sedangkan untuk buku HET berkisar 2-10% untuk semua jenjang. Setelah pemesanan dan barang lengkap dikirim ke sekolah, pihak sekolah akan melakukan pembayaran ke pihak penyedia buku.
Dalam pembayaran inilah terjadi penyelewengan, pihak sekolah seolah-olah membayar sebanyak yang tertera di kwitansi, namun kenyataannya tidak. Pihak sekolah hanya membayar jumlah netto saja setelah dikurangi diskon atau fee yang telah disepakati sebelumnya. Sedangkan diskon atau fee yang berkisar antara 25% – 40% menjadi milik pihak sekolah. Kwitansi dan juga seluruh dokumen pendukungnya menjadi fiktif karena tidak sama jumlah yang dibayarkan pihak sekolah, jumlah yang diterima oleh pihak penyedia dengan jumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut, Praktek penyelewengan dana bos ini, khususnya belanja buku, telah merugikan Negara dalam jumlah yang sangat besar.
Lalu terhadap kegaiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2022 sekitar Rp. 165 Juta lebih, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Demikian juga terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 yang menyerap dana BOS sekitar Rp. 147 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa saja Sarpras sekolah yang dipelihara, modus korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah yaitu pihak sekolah menghubungi pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu pesan barang jumlah nya 25 namun ditulis pada kwitansi dan atau faktur pembelian menjadi 45 sementara yang dibayarkan hanya 25, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah, maka dari itu lembaga Kami akan laporkan Kepsek ke Tipikor Polres Bogor serta ke Kejaksaan Negeri Bogor, ujar Yohanes.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SDN Pajelaran 01 dengan mendatangi sekolah tersebut, namun Kepsek tidak ada ditempat ujar beberap Guru.(Eva/Tim/Red)