Karawang | dinamikapendidikan.com – SD Negeri Kondangjaya III, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Tata, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1190, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Februari 2023 Rp 541.450.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 541.450.000,–
Bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri Kondangjaya III ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 57.961.100kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 11.565.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 46.815.300administrasi kegiatan sekolahRp 182.103.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 5.250.000langganan daya dan jasaRp 22.630.600pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 18.625.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 2.100.000, pembayaran honorRp 181.300.000Total Dana terserap Rp 528.350.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Kondangjaya III ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.100.000pengembangan perpustakaanRp 23.774.400kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 67.035.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 37.972.000administrasi kegiatan sekolahRp 221.375.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.810.000langganan daya dan jasaRp 20.619.600pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 27.530.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 26.533.500, pembayaran honorRp 115.800.000Total Dana terserap Rp 554.550.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Karawang, diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Karawang, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.81 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.162 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.403 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu mark up dan membuat laporan fiktif.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.46 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri Kondangjaya III memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1258, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Januari 2024 Rp 572.390.000,- tahap 2 juga sekitar Rp 572.390.000,– selanjutnya laporan Kepala SD Negeri Kondangjaya III ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 84.860.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 9.200.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 70.931.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 103.154.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 8.750.000langganan daya dan jasaRp 21.418.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 63.327.000, pembayaran honorRp 180.150.000Total Dana terserap Rp 541.790.000, untuk dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum melaporkan nya ke Kementrian terkait
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Karawang, saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Karawang, berikut ke Kejari Karawang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Kondangjaya III di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Kondangjaya III mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Ade/Ardi/Red).