Bekasi Kota | dinamikapendidikan.com – SMA Negeri 20 Kota Bekasi, Jawa Barat, yang berada di Jl. Swadaya Kp. Ceger No.42 Rt.11 Rw.02 Harapan Jaya Bekasi Utara, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dadan Sujana Ahmady, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 717, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 580.770.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 580.770.000,–
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Bahwa sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 20 Kota Bekasi ke Kementrian terkait, terhadap pengunaan dana BOS Reguler tahap 1 tahun 2023 , disebutkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 32.858.400, – pengembangan perpustakaanRp 232.308.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 6.590.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 81.777.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 187.888.900, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000, – langganan daya dan jasaRp 2.400.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 30.500.000, – Total Dana terserap Rp 580.322.300
Lalu, laporan Kepala SMA Negeri 20 Kota Bekasi ke Kementrian terkait, terhadap pengunaan dana BOS Reguler tahap 2 tahun 2023 , disebutkan katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 54.000.000, – pengembangan perpustakaanRp 47.618.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 89.300.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 251.809.700, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.000.000, – langganan daya dan jasaRp 7.200.000, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 121.790.000, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 2.500.000, – Total Dana terserap Rp 581.217.700
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 20 Kota Bekasi, ke Kementrian tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers nya, baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.279 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.439 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 152 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 namun dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMA Negeri 20 Kota Bekasi, memilki jumlah Siswa/I sekitar 611, lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 296.946.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 395.928.000, tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 296.946.000,- dalam pengelolaan nya diduga Kepsek juga lakukan korupsi.
Untuk itu, dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMA Negeri 20 Kota Bekasi, tersebut harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota, dan Polda Metro Jaya, berikut ke Kejari Bekasi serta Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular 2022 dan 2023 di SMA Negeri 20 Kota Bekasi, di usut tuntas, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMA Negeri 20 Kota Bekasi, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/LG/Red)