Sukabumi | dinamikapendidikan.com – SMP Negeri 1 Parungkuda Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu H. Ade Komarajaya, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 977, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 537.338.200,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 537.350.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMP Negeri 1 Parungkuda, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.860.000pengembangan perpustakaanRp 14.680.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 92.722.900kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 41.658.000administrasi kegiatan sekolahRp 94.118.175pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.725.000langganan daya dan jasaRp 17.106.690pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 69.256. pembayaran honorRp 176.700.000Total Dana terserap Rp 509.827.490
Lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Parungkuda, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 22.395.250pengembangan perpustakaanRp 13.001.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 31.760.750kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 38.944.750administrasi kegiatan sekolahRp 133.752.850pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 7.425.000langganan daya dan jasaRp 23.660.110pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 132.707.300penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 3.525.000 pembayaran honorRp 157.700.000Total Dana terserap Rp 564.872.510
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.27 juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.203 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.133 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 25.
Tahun 2024 SMP Negeri 1 Parungkuda memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1013, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 557.150.000, tahap 2 juga sekitar Rp 557.150.000,- selanjutnya laporan Kepala SMP Negeri 1 Parungkuda, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.760.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 27.509.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 67.075.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 36.005.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 107.316.800pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 1.125.000langganan daya dan jasaRp 28.631.350pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 75.594.600 pembayaran honorRp 201.150.000Total Dana terserap Rp 547.167.650, lalu, laporan Kepala SMP Negeri 1 Parungkuda, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 yang mana Kepsek belum laporkan.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Sukabumi berikut ke Kejari Sukabumi serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Parungkuda, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Parungkuda, mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Randi/Ea/Red).











