Labuhanbatu | dinamikapendidikan.com – Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.106.488.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Dukungan Penyelenggaraan Kerawanan Sosial, 1 Paket Rp 10.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **2ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanPelatihan Usaha Peternakan, Pertanian, Perikanan dan PerkebunanRp 25.650.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **3ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanPelatihan Usaha Pertanian, Peternakan dan PerikananRp 25.650.000
- Peningkatan kapasitas BPD3ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDPelathan BPD Dalam ProvinsiRp 17.820.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)16UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanPengadaan Hewan Ternak LembuRp 167.580.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa1KALIJumlah Frekwensi Peningkatan kapasitas kepala DesaStudy Terap Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa Luar ProvinsiRp 27.300.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa12ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPelatihan Penyusunan RPJMdes Tahun 2023Rp 10.550.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa2ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaStudy Terap Perangkat Desa Luar ProvinsiRp 26.915.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa2ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaPelatihan IDMRp 2.400.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa3ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaBimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah DesaRp 17.820.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat20ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatHonorarium Guru Mengaji, Guru Minggu dan Bilal MayyitRp 67.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat20ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatHonorarium Guru Mengaji, Guru Minggu dan Bilal MayyitRp 40.200.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5UNITMakanan TambahanBantuan Makanan Tambahan PosyanduRp 4.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)5UNITMakanan TambahanBantuan Makanan Tambahan PosyanduRp 2.700.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTransport Kader PosyanduRp 18.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaTransport Kader PosyanduRp 13.600.000
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)130METER (M)Pemeliharaan SanitasiPemeliharaan Sanitasi PemukimanRp 111.000.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Desa Bulan Januari 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Desa Bulan Maret 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Desa Bulan Februari 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BTL Desa bulan April 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BTL Desa bulan Mei 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BTL Desa bulan Juni 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BTL Desa bulan Juli 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BTL Desa bulan Agustus 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BTL Desa bulan September 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Desa Bulan Desember 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Desa Bulan Oktober 2023Rp 9.600.000
- Keadaan Mendesak32KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT Desa Bulan November 2023Rp 9.600.000
- Penanggulangan Bencana1PaketTerselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Belanja Operasional Penanggulangan Bencana Covid-19Rp 11.350.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut, diduga Kepala Desa Tanjung Sarang Elang merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Sumut, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Samion, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan.
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan , Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian , Peningkatan Produksi Tanaman Pangan , Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa , Penyelenggaraan Posyandu, Pemeliharaan Sanitasi Permukiman, Peningkatan Produksi Peternakan, menyerap dana desa sangat besar diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Sumut, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Tanjung Sarang Elang, yaitu sekitar Rp. 898.228.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023.
Lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Tanjung Sarang Elang, yaitu Rp. 1.122.154.000, berdasarkan data yang dimiliki lembaga Kami yang mana dalam laporan Kades ke Kementrian terkait dana desa tahun 2024 tahap 1 belum di laporkan oleh Kades.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, ke Tipikor Polres Labuhanbatu, dan Polda Sumut, berikut ke Kejari Labuhanbatu, dan Kejati Sumut sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Tanjung Sarang Elang diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Samion.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Adit/Sd/Red)