Kota Tangerang | dinamikapendidikan.com – Kemenristekdikti RI mengamanatkan agar sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penggunaan nya harus transparan yaitu bersifat terbuka sehingga bisa diakses oleh semua orang yang membutuhkan. Lalu bersifat akuntabilitas bermakna dimana setiap proses dan hasil pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sedangkan partisipatif berarti suatu pelayanan publik hanya akan maksimal apabila ada partisipasi publik.
Maka dari itu hendaknya sekolah harus meningkatkan transparansi pengelolaan dana BOS untuk kemajuan sekolah dan supaya tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari antara masyarakat kepada tim manajemen sekolah, yaitu dengan keterbukaan kepada wali murid/murid mengenai sumber, rencana dan realisasi penggunan dana BOS disekolah tersebut, bisa mengadakan rapat terbuka atau mempublikasikan di papan informasi atau mading sekolah.
Pertanyaan nya apakah transparansi dan akuntabel diterapkan pihak sekolah dalam hal pengelolaan dana BOS yang diterima sekolah ? atau pernahkan Kepala Sekolah memaparkan kepada Siswa/I maupun Orantua Siswa/I berapa jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan digunakan untuk apa – apa saja ? tentu hal ini debatable, hal tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji, SH selaku Penggiat Anti Korupsi dan Konsultan Hukum di beberapa LSM yang ada di Banten maupun diluar Banten, baru – baru ini di kantornya yang berada di Kota Serang.
Ditambahkan Aji, sebut saja SMK Negeri 3 Kota Tangerang tahun 2023 Kepala Sekolahnya yaitu Hj. Endah Resmiati, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 dengan jumlah sekitar Rp 1.030.900.000 , – lalu tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 1.030.900.000, adapun jumlah Siswa/I sekitar 1220, dalam pengelolaan nya diduga tidak transparan dan akuntabel sebab berdasarkan informasi yang diperolah dari beberapa pihak, bahwa Kepala Sekolah belum melaporkan Pengunaan dana BOS tahun 2023 ke Kementrian terkait padahal wajib hukum nya Kepsek melaporkan hal ini sesuai dengan sifat penggunaan uang Negara yaitu sesuai dengan tahun anggaran berjalan, wajib hukumnya dana BOS yang diterima sekolah harus sudah dilaporkan pada akhir tahun tegasnya.
Tahun 2022 SMK Negeri 3 Kota Tangerang menerima dana BOS ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 18 Februari 2022 Rp 606.879.000, tahap 2 tanggal 2 Juni 2022 Rp 798.084.000, tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp 606.879.000,- dengan jumlah Siswa/I sekitar 1197, dan Kepala Sekolah nya yaitu Hj. Endah Resmiati,-
Data dan informasi yang Kami peroleh, laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk : – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 182.220.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.090.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 54.283.250, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.000.000, – langganan daya dan jasaRp 98.493.830, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 129.670.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 1.840.000, – penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 84.600.000, – pembayaran honorRp 9.396.000, – Total Dana terserap Rp 582.593.080
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 2 tahun 2022 digunakan unutuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 52.280.000, – pengembangan perpustakaanRp 47.000.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 260.903.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 35.660.000, – administrasi kegiatan sekolahRp 81.092.441, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 11.650.000, – langganan daya dan jasaRp 111.579.924, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 161.722.900, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 33.430.000, – pembayaran honorRp 9.396.000, – Total Dana terserap Rp 804.714.265
Selanjutnya, laporan Kepala SMK Negeri 3 Kota Tangerang ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 3 tahun 2022 digunakan unutuk : – pengembangan perpustakaan Rp 12.200.000, – kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 175.560.000, – kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 65.606.400, – administrasi kegiatan sekolahRp 100.557.568, – pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.690.000, – langganan daya dan jasaRp 67.306.037, – pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 99.639.650, – penyediaan alat multi media pembelajaranRp 22.675.000, – penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 78.300.000, – Total Dana terserap Rp 624.534.655
Bahwa praktek dugaan korupsi terlihat pada kegiatan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler yang menyerap dana BOS thn 2022 sekitar Rp. 618 juta lebih lalu terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp.390 juta lebih, diduga dikorupsi Kepala SMKN 3 Kota Tangerang, modusnya yaitu membuat daftar hadir kegiatan ganda namun waktu , hari dan bulan berbeda, lalu modus berikutnya tidak terlihat jelas kegiatan apa yang dilakukan dan informasi terkait hal itu juga tidak ada terlihat jelas disekolah, modus berikutnya yaitu pembelian alat/prasarana sekolah dengan kuitansi palsu/pengadaan alat fiktif bekerjasama dengan penyedia barang / alat yang ada di SIPLah, berikutnya Kepala Sekolah diduga membuat laporan palsu diduga masih ada beberapa item kegiatan yang sumber dana nya dari dana BOS thn 2022 dikorupsi Kepsek.
Maka dari itu dalam waktu dekat Kami akan melaporkan Kepala Sekolah dan Bedahara Sekolah serta Operator SMK Negri 3 Kota Tangerang ke Aparat Penegak Hukum (APH) antara lain ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Tangerang maupun ke Kejaksaan Tinggi Banten, hal ini agar APH tersebut mengusut tuntas dugaan korupsi dana BOS di SMKN 3 Kota Tangerang tegas Aji.(Aditia/Bintang)